Apa itu SKCK?
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Pengajuan pembuatan SKCK dilakukan di kantor Kepolisian setempat dan harus diikuti dengan beberapa tahapan proses.
Persyaratan Untuk Membuat SKCK
Sebelum melakukan pengajuan pembuatan SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Membawa fotokopi KTP dan KK.
- Membawa surat permohonan pembuatan SKCK.
- Membawa pas foto terbaru.
- Tidak memiliki catatan kriminal.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah persyaratan terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah proses pembuatan SKCK itu sendiri. Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan:
- Mendatangi kantor Kepolisian setempat dan meminta formulir permohonan pembuatan SKCK.
- Mengisi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
- Melakukan pembayaran biaya administrasi.
- Melakukan sidik jari dan foto wajah di kantor Kepolisian.
- Menunggu proses verifikasi dan pengambilan SKCK.
Waktu Pembuatan SKCK
Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK tergantung pada banyak faktor, seperti jumlah permohonan yang diajukan pada hari itu, kesibukan petugas kepolisian, dan lain sebagainya. Namun, secara umum, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 3-5 hari kerja.
Pembuatan SKCK Online
Selain mendatangi kantor Kepolisian langsung, saat ini juga sudah tersedia layanan pembuatan SKCK online yang dapat diakses melalui website resmi Kepolisian Republik Indonesia. Dalam layanan ini, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat, serta dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.