Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mengajukan visa, dan sebagainya.
Prosedur Pembuatan SKCK di Polres
Untuk membuat SKCK, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Polri. Berikut adalah langkah-langkah pembuatan SKCK di Polres:
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mendatangi Polres, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, paspor, KK, surat nikah (jika sudah menikah), dan sebagainya.
2. Datang ke Polres Setempat
Datanglah ke Polres setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Pastikan Anda datang pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan.
3. Isi Formulir Permohonan SKCK
Setelah datang ke Polres, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SKCK. Formulir ini berisi informasi pribadi Anda, seperti nama lengkap, alamat, dan sebagainya. Pastikan Anda mengisi dengan benar dan jelas.
4. Bayar Biaya Administrasi
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta untuk membayar biaya administrasi. Besar biaya administrasi SKCK bervariasi, tergantung dari masing-masing Polres setempat.
5. Verifikasi Data dan Cetak SKCK
Setelah membayar biaya administrasi, petugas Polres akan memverifikasi data yang Anda berikan. Jika data yang Anda berikan sudah sesuai, petugas akan mencetak SKCK dan menyerahkannya kepada Anda.
Dokumen Tambahan untuk Pembuatan SKCK
Selain dokumen pendukung yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan untuk pembuatan SKCK, tergantung dari keperluan Anda. Dokumen tambahan tersebut antara lain:
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan dari kepolisian tempat tinggal sebelumnya
- Surat keterangan dari tempat kerja atau institusi pendidikan
Kesimpulan
Pembuatan SKCK di Polres dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Polri. Persiapkan dokumen pendukung yang diperlukan dan datanglah ke Polres setempat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.