Jam Buka Pembuatan SKCK
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Anda harus mengetahui jam buka kantor pembuatan SKCK terlebih dahulu. Biasanya, kantor pembuatan SKCK buka pada hari kerja mulai dari Senin hingga Jumat. Jam bukanya bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kantor pembuatan SKCK. Sebaiknya, cek terlebih dahulu informasi jam buka SKCK di kantor polisi setempat sebelum Anda pergi ke sana.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Setiap orang yang ingin membuat SKCK harus memenuhi persyaratan tertentu. Beberapa persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam kasus hukum
- Surat pernyataan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba
Namun, ketentuan persyaratan pembuatan SKCK bisa berbeda-beda di setiap kantor polisi. Ada juga kantor polisi yang mewajibkan pelamar untuk membawa persyaratan tambahan seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas COVID-19. Oleh karena itu, sebelum pergi ke kantor polisi, pastikan Anda telah mengetahui persyaratan lengkap yang dibutuhkan.
Proses Pembuatan SKCK
Proses pembuatan SKCK di kantor polisi biasanya memakan waktu sekitar 1-3 jam tergantung dari banyaknya antrian dan jumlah pelamar. Berikut adalah tahapan-tahapan pembuatan SKCK:
- Pelamar mengambil formulir pembuatan SKCK di loket pelayanan polisi.
- Pelamar mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
- Pelamar menyerahkan formulir beserta persyaratan yang dibutuhkan ke petugas.
- Petugas memverifikasi data dan melakukan wawancara singkat dengan pelamar.
- Petugas meminta pelamar untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK (jika ada).
- Petugas mencetak SKCK dan menyerahkannya kepada pelamar.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing kantor polisi. Ada kantor polisi yang membebaskan biaya pembuatan SKCK bagi masyarakat yang tidak mampu, namun ada juga kantor polisi yang memberlakukan biaya sebesar Rp. 30.000 – Rp. 50.000 per lembar SKCK. Pastikan Anda telah mengetahui besaran biaya pembuatan SKCK di kantor polisi setempat sebelum pergi ke sana.
Penutup
Demikianlah informasi mengenai pembuatan SKCK dan jam buka kantor pembuatannya. Pastikan Anda memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan telah mengetahui jam buka kantor polisi sebelum Anda pergi ke sana. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.