Pembuatan Paspor Harus Sesuai – Paspor adalah dokumen penting untuk bepergian ke luar negeri. Namun, mulai tahun 2023, persyaratan pembuatan paspor di Indonesia akan mengalami perubahan. Salah satu perubahan penting adalah tentang alamat KTP yang akan menjadi persyaratan wajib dalam pembuatan Antri Paspor Offline 2024: Persiapkan Diri Anda dari Sekarang.
Persyaratan Paspor Baru
Menurut peraturan yang baru, alamat pada KTP harus sesuai dengan alamat pada paspor. Artinya, jika alamat pada KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal sekarang, maka harus terlebih dahulu melakukan perubahan alamat KTP sebelum mengajukan pembuatan paspor.
Selain itu, ada beberapa persyaratan penting lainnya yang harus dipenuhi untuk membuat paspor baru, antara lain:
- Foto terbaru dengan latar belakang putih
- Salinan KTP
- Surat pengantar dari instansi/lembaga/tempat kerja
- Dokumen pendukung lainnya (seperti surat nikah, akta kelahiran, surat keterangan domisili, dll)
Prosedur Pembuatan Paspor Baru
Setelah memenuhi persyaratan di atas, berikut adalah prosedur pembuatan paspor baru:
- Mengisi formulir online di website resmi Imigrasi
- Membayar biaya pembuatan paspor
- Mengunggah dokumen yang diperlukan
- Mendatangi kantor Imigrasi untuk verifikasi data dan wawancara
- Menunggu pengumuman paspor siap diambil
Proses pembuatan paspor biasanya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung dari banyaknya permintaan dan kondisi pandemi saat itu.
Keuntungan Membuat Paspor Sesuai Alamat KTP
Membuat paspor sesuai dengan alamat pada KTP memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memudahkan proses verifikasi identitas dan penggunaan paspor di bandara
- Membantu mengurangi risiko penyalahgunaan paspor atau identitas palsu
- Meningkatkan keamanan dan kenyamanan dalam bepergian ke luar negeri
Jadi, segera perbaharui alamat KTP Anda jika berbeda dengan alamat tempat tinggal saat ini, agar bisa membuat paspor baru sesuai dengan persyaratan yang berlaku mulai tahun 2023.