Pembuatan Paspor Baru 2023 – Panduan Lengkap

 

Sebelum Membuat Paspor Baru

Sebelum membuat paspor baru, pastikan bahwa Anda memenuhi syarat-syarat berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Belum pernah memiliki paspor atau paspor telah habis masa berlakunya

Jika Anda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda tidak dapat membuat paspor baru. Namun, jika Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, berikut adalah langkah-langkah membuat paspor baru:

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Baru

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen yang Diperlukan

Sebelum membuat paspor baru, pastikan Anda telah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Akta kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan
  • Surat izin dari orang tua atau wali (jika Anda berusia di bawah 17 tahun)
  • Surat keterangan bekerja atau kartu identitas pegawai (jika Anda bekerja)
  Mendaftar Paspor Online 2023

Pastikan bahwa semua dokumen tersebut dalam keadaan baik dan tidak rusak. Jika ada dokumen yang hilang atau rusak, segera mengurus dokumen yang hilang atau rusak tersebut.

2. Buat Akun di Situs Imigrasi Online

Setelah semua dokumen telah dipersiapkan, buat akun di situs imigrasi online. Hal ini harus dilakukan agar Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.

Masuk ke situs imigrasi online dan pilih “Buat Akun Baru”. Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data diri Anda. Setelah selesai, klik “Daftar”. Anda akan menerima email konfirmasi untuk mengaktifkan akun.

3. Mengajukan Permohonan Pembuatan Paspor

Setelah akun aktif, login ke situs imigrasi online dan pilih “Permohonan Pembuatan Paspor”. Isi formulir permohonan dengan data diri yang tepat. Setelah selesai, unggah dokumen-dokumen yang diperlukan ke situs.

Kirim permohonan dan tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi. Jika permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran.

4. Melakukan Pembayaran

Setelah permohonan disetujui, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran. Biaya pembuatan paspor biasanya sekitar Rp355.000 – Rp655.000, tergantung pada jenis paspor yang dibuat.

  Cara Mengecek Paspor: Panduan Lengkap

Setelah melakukan pembayaran, cetak tanda bukti pembayaran dan simpan dengan baik. Tanda bukti pembayaran ini nantinya akan digunakan saat Anda mengambil paspor baru.

5. Mengambil Paspor Baru

Setelah selesai melakukan pembayaran, tunggu pemberitahuan dari pihak imigrasi untuk mengambil paspor baru Anda. Paspor biasanya dapat diambil di kantor imigrasi terdekat atau di kantor pos terdekat.

Bawa tanda bukti pembayaran dan dokumen asli yang telah dipersiapkan sebelumnya saat mengambil paspor. Jika semua persyaratan telah terpenuhi, Anda akan menerima paspor baru dalam waktu 1-2 minggu.

Penutup

Pembuatan paspor baru cukup mudah jika semua persyaratan telah terpenuhi dan langkah-langkah pembuatannya diikuti dengan benar. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti panduan di atas dengan seksama.

Jangan lupa untuk memperbarui paspor Anda setiap 5 tahun sekali. Selamat membuat paspor baru!

admin