Apakah Anda berencana untuk membuat paspor baru pada tahun 2023? Jika iya, pastikan Anda mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan paspor baru yang akan berlaku pada tahun 2023:
Dokumen yang Diperlukan
Untuk membuat paspor baru pada tahun 2023, Anda harus menyediakan dokumen-dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan fotokopi
- Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Tidak Punya NPWP
- Surat Keterangan Domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat
- Surat Izin Mengemudi (SIM) asli dan fotokopi (jika ada)
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Jika ada dokumen yang hilang atau rusak, segera perbaiki atau buat yang baru agar tidak menghambat proses pembuatan paspor.
Prosedur Pembuatan Paspor
Setelah memenuhi semua persyaratan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur pembuatan paspor baru. Berikut adalah tahapan prosedur yang harus dilakukan:
- Silakan datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan
- Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil untuk melakukan pendaftaran
- Setelah mendaftar, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya paspor
- Tunggu dipanggil kembali untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari
- Setelah selesai, Anda akan diberikan bukti pengambilan paspor dan diminta untuk menunggu beberapa hari hingga paspor selesai diproses
- Setelah paspor selesai, silakan datang kembali ke kantor Imigrasi untuk mengambil paspor Anda
Pastikan Anda mengikuti semua prosedur dengan benar dan sesuai dengan petunjuk dari petugas Imigrasi. Jika ada kesalahan atau kendala selama proses pembuatan paspor, jangan ragu untuk menghubungi petugas Imigrasi untuk mendapatkan bantuan.
Biaya Pembuatan Paspor
Biaya pembuatan paspor baru pada tahun 2023 akan berbeda-beda tergantung pada jenis dan masa berlaku paspor yang Anda pilih. Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor:
Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya |
---|---|---|
Paspor Biasa | 5 tahun | Rp 355.000,- |
Paspor Biasa | 10 tahun | Rp 655.000,- |
Paspor Dinas | 5 tahun | Rp 655.000,- |
Paspor Diplomatik | 5 tahun | Rp 955.000,- |
Biaya paspor dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ada. Pastikan Anda mengecek informasi terbaru mengenai biaya paspor sebelum melakukan pembayaran.
Kesimpulan
Demikianlah informasi lengkap mengenai persyaratan paspor baru yang akan berlaku pada tahun 2023. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen, mengikuti prosedur pembuatan paspor dengan benar, dan membayar biaya paspor sesuai dengan jenis dan masa berlaku yang Anda pilih. Dengan begitu, Anda dapat memiliki paspor baru yang dapat digunakan untuk keperluan perjalanan Anda ke luar negeri.