Pembuatan Duplikat Buku Nikah – Dalam suatu pernikahan, tentu ada bukti kuat yang didukung dengan adanya surat nikah. Terkadang, surat nikah ini bisa hilang atau rusak karena beberapa penyebab. Jika terjadi hal semacam ini, maka Anda bisa membuat duplikatnya. Syarat pembuatan duplikat surat nikah sendiri tidaklah sulit dan Anda bisa memakai jasa kami sebagai bantuannya. Domisili Perusahaan Dan Syarat Pembuatan
Melalui jasa yang kami tawarkan, tentu ada banyak hal yang bisa anda dapatkan. Semua poin manfaat yang akan anda rasakan jika memanfaatkan jasa kami juga akan kami rincikan secara terstruktur pada uraian kali ini. Pahami juga semua penjabaran di bawah ini secara matang dan menyeluruh pada keseluruhannya:
Apa Itu Surat Nikah?
Surat nikah adalah salah satu dokumen krusial yang harus anda miliki dan setiap mempelai. Dengan adanya surat nikah ini, maka pernikahan bisa anda buktikan sah karena sudah ada bukti nyatanya. Kegunaan surat nikah ini tidak hanya satu atau dua kali. Namun surat ini bisa anda manfaatkan untuk jangka panjang di masa mendatang.
Setiap mempelai yang sudah menikah secara sah, tentu saja memiliki surat nikah ini. Hal ini juga sudah menjadi aturan dasar. Maka dari itu, penting untuk memilikinya sejak awal pernikahan. Lalu bagaimana jika tidak memilikinya? Maka harus segera melakukan pengurusan surat nikahnya mulai dari awal hingga prosesnya selesai.
Syarat membuat surat nikah ini tidaklah sulit. Jika nantinya surat hilang atau rusak, syarat pembuatan duplikat surat nikahnya juga tidak terlalu rumit. Karena surat ini sangat penting, maka jika ada permasalahan seperti rusak atau hilang harus segera diurus. Jika tidak, maka akan merugikan Anda sendiri di masa mendatang.
Syarat yang Diperlukan untuk Pembuatan Duplikat Buku Nikah Setiap Kondisi
Jika surat ini rusak atau hilang, maka syarat pembuatan duplikat surat nikah harus anda penuhi terlebih dahulu. Dengan begitu, proses pembuatan duplikatnya bisa anda lakukan secara lengkap hingga selesai. Setiap kondisi memiliki syarat tersendiri. Jadi, jika karena rusak, maka syaratnya berbeda dengan kondisi hilang.
Apabila Anda mengalami dua hal ini, maka harus tahu apa saja syarat yang anda perlukan. Dengan mengetahuinya, maka Anda bisa langsung mengurusnya. Hal ini juga berlaku jika Anda memakai jasa bantuan seperti kami. Maka harus menyertakan juga beberapa syarat yang ada. Inilah rincian syarat yang anda butuhkan dalam prosesnya:
1. Syarat Pembuatan Duplikat Buku Nikah Karena Surat Nikah Hilang
Untuk syarat pembuatan duplikat surat nikah yang karena hilang, maka ada beberapa syarat yang harus anda penuhi. Kondisi seperti ini bisa saja anda lalui oleh beberapa orang. Untuk mengurusnya, maka harus anda proses sejak awal dan anda siapkan syaratnya agar bisa anda buat duplikatnya. Inilah beberapa syarat kongkritnya:
- Surat keterangan hilang yang Terbit dari kepolisian. Berkas ini harus mencantumkan nomor, tanggal, dan KUA yang menerbitkan.
- Membuat surat permohonan untuk menerbitkan duplikat surat nikah. Surat ini harus di tandatangani oleh pasangan yang bersangkutan.
- Berikan juga foto sejumlah dua salinan dari pasangan dengan ketentuan ukuran 2 x 3. Sedangkan untuk background-nya harus berwarna biru dan harus sama.
- Pastikan juga melengkapi salinan data diri seperti KTP dan yang lainnya.
Semua persyaratan ini harus anda kumpulkan secara lengkap tanpa ada yang tertinggal. Pastikan untuk mengumpulkannya menjadi satu kemudian lanjutkan untuk proses lainnya. Sedangkan jika memakai jasa bantuan, maka semua dokumen itu harus anda serahkan tanpa ada yang tertinggal untuk memulai pengurusan.
2. Syarat Pembuatan Duplikat Buku Nikah Karena Surat Nikah Rusak
Lalu bagaimana jika surat nikah ruak? Maka syarat pembuatan duplikat surat nikahnya juga berbeda. Jika Anda berpotensi mengalami kondisi ini, maka Anda harus segera menyiapkan berbagai syaratnya secara lengkap. Setelah itu, kumpulkan dan ajukan permohonannya. Berikut adalah beberapa syarat yang anda butuhkan secara lengkap:
- Surat permohonan penerbitan surat nikah baru yang harus bermaterai dan di tandatangani oleh pasangan.
- Surat pengantar yang Terbit dari kelurahan dengan mencantumkan nomor dan tanggal pernikahan.
- Buku nikah yang rusak juga harus anda persiapkan untuk persyaratan utama.
- Foto dengan jumlah 2 lembar dengan background biru dan dengan ukuran 2 x 3 dari masing-masing pasangan.
- Lengkapi dengan salinan data diri seperti KTP untuk prosesnya.
Dengan semua persyaratan ini, maka proses yang anda butuhkan bisa anda lakukan. Pastikan untuk menjadikan semua berkas dalam satu tempat atau map. Sehingga tidak ada yang kurang atau tertinggal. Semua berkas harus teliti lagi dalam hal kelengkapannya. Jika ada satu saja yang kurang, maka proses tidak akan bisa terlakukan.
Jika syarat pembuatan duplikat surat nikah sudah anda pahami, maka prosesnya juga harus anda ketahui. Untuk mengurus hal ini, maka Anda harus membuat beberapa dokumen sendiri. Misal surat permohonan pembuatan duplikat. Setelah itu, jika membutuhkan surat dari kelurahan maka harus segera mengurusnya.
Apabila sudah lengkap persyaratannya, maka langsung bawa ke KUA tempat pembuatan surat nikah yang pertama. Melalui KUA, berkas permohonan ini akan akan di teruskan kepada Kemenag Kab./Kota. Setelah proses sampai ke Kemenag, maka duplikat surat nikah bisa anda selesaikan hingga bisa terpakai oleh orang yang bersangkutan.
Lalu bagaimana dengan biayanya? Bagi Anda yang ingin mengurus semua prosesnya sendiri, maka tidak ada pungutan biaya yang di lakukan. Mulai dari awal pengurusan hingga selesai semua gratis tanpa ada biaya. Namun perlu di pertimbangkan juga biaya transportasi selama pengurusannya berlangsung.
Karena tidak hanya satu lembaga yang akan di datangi, maka akan ada banyak biaya yang di keluarkan untuk transportasi. Tidak hanya itu, jika mengurusnya sendiri juga harus mempertimbangkan waktu dan tenaga yang banyak. Dengan demikian, proses bisa di selesaikan dengan lancar tanpa adanya halangan berarti.
Jasa Pembuatan Duplikat Surat Nikah
Semua proses dan syarat pembuatan duplikat surat nikah memang penting untuk dipahami. Bagi Anda yang akan mengurus duplikat ini, maka harus menyiapkan biaya, tenaga dan waktu tersendiri. Namun bagi Anda yang tidak memiliki waktu sisa yang banyak, maka harus memakai jasa kami untuk proses penyelesaiannya.
Kenapa harus memakai jasa dari kami? Jawabannya adalah ada banyak poin yang bisa di dapat. Salah satunya adalah proses yang cepat. Meski cepat, proses yang kami lakukan sudah berdasarkan urutan dan langkah yang tepat. Sehingga Anda tidak perlu takut dokumen yang di hasilkan tidak asli atau tidak bisa dipakai.
Biaya yang kami tawarkan juga sesuai dengan kantong. Jadi tidak akan membebani Anda sendiri sebagai pemakai jasa. Dengan informasi ini, maka Anda sudah bisa menilai jika keuntungannya memang banyak apabila Anda memakai jasa kami. Semua poin keuntungan ini bisa didapat dalam satu paket bantuan dari kami.
Bagi Anda yang surat nikahnya rusak atau hilang dan tidak bisa mengurusnya sendiri, maka harus memakai jasa kami. Serahkan saja syarat pembuatan duplikat surat nikah kepada kami secara lengkap, kemudian akan kami urus hingga selesai. Asal dokumen lengkap, maka prosesnya tidak akan membutuhkan waktu lama.