Peraturan Baru yang Akan Berlaku
Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, pasti sudah tidak asing lagi dengan paspor. Namun, tahukah kamu bahwa mulai tahun 2023 nanti, akan ada pembaruan pada proses pembuatan paspor online di Indonesia?
Sebelum membahas lebih lanjut tentang peraturan baru yang akan berlaku, ada baiknya kita mengenal terlebih dahulu apa itu paspor online. Paspor online adalah dokumen pengenal resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang sebagai warga negara yang memiliki hak untuk keluar-masuk wilayah negara lain. Urus Pph 22 Impor Dapat Dikreditkan
Dalam proses pembuatannya, paspor online dapat di lakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, mulai tahun 2023, akan ada beberapa perubahan peraturan yang harus kamu ketahui.
Perubahan Pertama: Waktu Proses Pembuatan Paspor
Salah satu perubahan yang akan terjadi pada pembaruan paspor online 2023 adalah waktu proses pembuatannya. Jika sebelumnya proses pembuatan paspor online membutuhkan waktu sekitar 10-14 hari kerja, maka mulai tahun 2023 nanti waktu tersebut akan menjadi lebih cepat.
Dalam pembaruan ini, Di rektorat Jenderal Imigrasi akan menargetkan waktu proses pembuatan paspor online menjadi hanya 3-5 hari kerja saja. Hal ini tentu akan memudahkan kamu yang membutuhkan paspor dalam waktu yang lebih cepat.
Perubahan Kedua: Biaya Pembuatan Paspor 2023
Selain waktu proses pembuatan, biaya pembuatan paspor online juga akan mengalami perubahan pada tahun 2023 mendatang. Saat ini, biaya pembuatan paspor online untuk umum adalah sebesar Rp355.000,- per lembar.
Namun, dalam pembaruan paspor online 2023, biaya pembuatan paspor online akan mengalami penyesuaian. Meskipun belum ada informasi pasti mengenai besaran biayanya, namun Direktorat Jenderal Imigrasi menjanjikan bahwa biaya tersebut akan lebih terjangkau di bandingkan dengan biaya saat ini.
Perubahan Ketiga: Syarat Pembaruan Paspor Online
Selain waktu proses dan biaya pembuatan, ada juga perubahan dalam syarat pembuatan paspor online. Mulai tahun 2023, kamu yang ingin membuat paspor online harus memenuhi beberapa syarat yang baru.
Salah satu syarat baru yang akan di berlakukan adalah wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Selain itu, kamu juga harus memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan tidak dalam status terblokir.
Jadi, sebelum membuat paspor online di tahun 2023 nanti, pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang di perlukan agar proses pembuatannya bisa berjalan dengan lancar.
Pembaruan Paspor Online 2023 Jangkar Groups
Demikianlah informasi terbaru mengenai pembaruan paspor online yang akan diluncurkan pada tahun 2023 di Indonesia. Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, diharapkan proses pembuatan paspor online akan menjadi lebih cepat dan lebih terjangkau.
Bagi kamu yang membutuhkan paspor, pastikan kamu sudah memenuhi semua syarat yang diperlukan dan selalu pantau informasi terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Selamat membuat paspor online!
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id