Pengurusan Pembaruan Paspor – Paspor adalah dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah yang berfungsi sebagai identitas nasional, yang memberikan perjalanan internasional bagi pemegangnya. Namun, paspor memiliki masa berlaku terbatas dan setelah masa berlakunya habis, pemegang paspor harus memperbaharui paspornya. Oleh karena itu, proses pembaruan paspor ini sederhana dan mudah di Indonesia, tetapi beberapa persyaratan dan biaya perlu di perhatikan sebelum memulai proses pengajuan pembaruan paspor.
Proses Pengurusan Pembaruan Paspor
Proses permohonan pembaruan paspor sangat mudah, hanya memerlukan beberapa langkah yang harus di ikuti, sebagai berikut:
Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan pembaruan paspor, pastikan bahwa persyaratan dokumen yang di perlukan telah di persiapkan, yaitu:
- foto kopi paspor lama (halaman identitas dan visa)
- foto kopi KTP
- foto kopi KK
- foto ukuran 4×6 dengan latar belakang biru
Langkah 2: Pengisian Formulir
Pengisian formulir permohonan dapat di lakukan secara online di website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia atau mengisi formulir manual yang telah di sediakan di Kantor Imigrasi yang terdekat. Isi formulir dengan mengikuti panduan yang di berikan dan pastikan semua informasi yang tertera benar dan akurat.
Langkah 3: Pembayaran Biaya Pembaruan Paspor
Setelah formulir permohonan telah di isi dan di setujui, pembayaran biaya pembaruan paspor harus di lakukan. Biaya pembaruan paspor bervariasi tergantung pada lama masa berlaku paspor sebelumnya. Maka, biaya pembaruan paspor untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp355.000 dan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp655.000.
Langkah 4: Pengambilan Sidik Jari dan Foto
Setelah pembayaran biaya pembaruan paspor selesai, pemohon harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk mengambil sidik jari dan mengambil foto. Pastikan memakai pakaian yang sopan dan tidak mengenakan kacamata atau aksesoris yang dapat memperburuk hasil foto.
Langkah 5: Pengambilan Paspor Baru
Paspor baru dapat di ambil setelah selesai melakukan proses pengambilan sidik jari dan foto. Paspor baru dapat di ambil langsung di Kantor Imigrasi atau dapat di kirimkan melalui pos ke alamat yang terdaftar pada saat pengisian formulir permohonan.
Persyaratan Pengurusan Pembaruan Paspor
Pemohon harus memenuhi persyaratan berikut untuk memperbaharui paspornya:
- Paspor lama telah habis masa berlakunya
- Lalu, paspor lama rusak atau hilang
- Selanjutnya, alamat yang tercantum pada paspor lama tidak sesuai
- Kemudian, informasi data pribadi berubah seperti nama, jenis kelamin, atau tempat lahir
Jika Anda memenuhi salah satu persyaratan di atas, Anda dapat memulai proses pembaruan paspor. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan tersebut, Anda harus membuat paspor baru dan mengikuti prosedur yang berbeda.
Biaya Pengurusan Pembaruan Paspor
Biaya pembaruan paspor bervariasi tergantung pada lama masa berlaku paspor sebelumnya. Maka, biaya pembaruan paspor untuk masa berlaku 5 tahun sebesar Rp355.000 dan untuk masa berlaku 10 tahun sebesar Rp655.000. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Kesimpulan Pengurusan Pembaruan Paspor
Proses pembaruan paspor di Indonesia sangat mudah dan sederhana. Namun, pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan mempersiapkan semua dokumen yang di perlukan sebelum mengajukan permohonan pembaruan paspor. Biaya pembaruan paspor juga harus di pertimbangkan sebelum memulai proses ini. Dengan memperoleh paspor yang baru, Anda dapat melakukan perjalanan internasional dan mengunjungi negara-negara lain tanpa masalah.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups