Apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK adalah surat yang berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang tidak terlibat dalam kejahatan atau perbuatan melawan hukum lainnya. SKCK seringkali dibutuhkan untuk keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mengajukan beasiswa, atau mendaftar kuliah.
Kebutuhan Akan SKCK
Di Indonesia, SKCK dikeluarkan oleh kepolisian. Setiap wilayah memiliki instansi kepolisian yang berwenang untuk mengeluarkan SKCK, seperti Polres atau Polsek. Begitu pula di kota Malang, Polres Malang menjadi tempat pelayanan SKCK untuk warga yang membutuhkannya.
Prosedur Pelayanan SKCK di Polres Malang
Untuk mendapatkan SKCK di Polres Malang, terlebih dahulu Anda harus melakukan pendaftaran melalui situs resmi Polres Malang. Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan nomor antrian dan jadwal dari petugas Polres Malang.
Persyaratan
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang. Persyaratan tersebut meliputi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru.
4. Surat keterangan dari RT/RW setempat.
5. Surat keterangan dari kecamatan setempat.
6. Surat keterangan dari kelurahan setempat.
Biaya dan Waktu Pelayanan SKCK di Polres Malang
Setelah memenuhi persyaratan, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000,- untuk layanan SKCK di Polres Malang. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan SKCK tergantung pada jumlah permohonan yang ada, namun biasanya tidak lebih dari 1 minggu.
Keuntungan Menggunakan Layanan SKCK di Polres Malang
Menggunakan layanan SKCK di Polres Malang memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:
1. Skema pendaftaran online yang memudahkan dan mempercepat proses pelayanan.
2. Petugas yang ramah dan profesional untuk membantu Anda dalam proses pengajuan.
3. Waktu pengambilan yang relatif cepat dan efisien.
4. Biaya yang terjangkau dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.