Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dokumen ini digunakan sebagai syarat dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, dan sebagainya. Polres Malang Kota menyediakan layanan SKCK untuk masyarakat yang membutuhkan. Berikut adalah informasi mengenai pelayanan SKCK Polres Malang Kota.
Persyaratan SKCK Polres Malang Kota
Untuk mendapatkan SKCK di Polres Malang Kota, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut antara lain:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian
- Pas Foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pemohon dapat langsung mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang Kota.
Prosedur Pengajuan SKCK di Polres Malang Kota
Untuk mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang Kota, pemohon dapat mengikuti prosedur sebagai berikut:
- Pemohon datang langsung ke kantor Polres Malang Kota
- Pemohon mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK
- Pemohon melengkapi dokumen persyaratan
- Pemohon membayar biaya administrasi sebesar Rp 30.000,-
- Pemohon menyerahkan dokumen dan formulir permohonan SKCK ke petugas
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen
- Jika dokumen lengkap, petugas akan memberikan tanda terima dan memberitahukan jadwal pengambilan SKCK
Jadwal Pengambilan SKCK di Polres Malang Kota
Setelah mengajukan permohonan SKCK di Polres Malang Kota, pemohon dapat mengambil hasil SKCK pada hari dan jam yang telah ditentukan. Berikut adalah jadwal pengambilan SKCK di Polres Malang Kota:
Pemohon harus membawa tanda terima dan membayar biaya pengambilan SKCK sebesar Rp 20.000,-. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan SKCK yang telah disahkan oleh pihak kepolisian.
Kesimpulan
Pelayanan SKCK di Polres Malang Kota sangat mudah diakses oleh masyarakat. Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pemohon dapat dengan mudah mendapatkan SKCK. Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi Polres Malang Kota.