Pelaporan Realisasi Import – Impor adalah aktivitas yang penting bagi banyak perusahaan di Indonesia. Namun, untuk menjaga keamanan dan efisiensi perdagangan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mewajibkan pelaporan realisasi impor. Maka, Pelaporan ini harus di lakukan oleh para importir atau yang memiliki peran sebagai pemilik barang yang di impor. Sehingga, Di dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang pelaporan realisasi impor dan bagaimana cara melakukan pelaporan tersebut.
Apa itu Pelaporan Realisasi Import?
Maka, Pelaporan realisasi impor adalah proses melaporkan impor barang ke DJBC secara elektronik. Sehingga, Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada DJBC tentang impor barang yang di lakukan dan memastikan bahwa importir atau pemilik barang telah membayar bea masuk dan pajak yang sesuai. Pelaporan ini harus di lakukan oleh importir atau pemilik barang yang memiliki tanggung jawab atas barang yang di impor.
Waktu Pelaporan Realisasi Import
Pelaporan realisasi impor harus di lakukan dalam waktu 5 hari kerja setelah tanggal pabean. Sehingga, Jika pelaporan tidak di lakukan dalam waktu yang di tentukan, importir akan di kenakan sanksi administratif dan denda.
Siapa yang Wajib Melakukan Pelaporan Realisasi Import?
Setiap importir atau pemilik barang yang melakukan impor barang harus melakukan pelaporan realisasi impor. Maka, Pelaporan harus di lakukan setiap kali ada impor barang baru, termasuk barang yang di impor untuk kebutuhan produksi atau konsumsi.
Bagaimana Cara Melakukan Pelaporan Realisasi Import?
Pelaporan realisasi impor harus di lakukan secara elektronik melalui aplikasi DJBC Online. Sehingga, Berikut adalah langkah-langkah yang harus di lakukan:
- Masuk ke aplikasi DJBC Online dengan menggunakan username dan password Anda.
- Pilih menu “Impor” dan pilih “Realisasi Impor”.
- Masukkan data impor yang ingin Anda laporkan, termasuk nomor pabean, jumlah barang, nilai barang, dan detail lainnya.
- Lakukan verifikasi data impor dan pastikan data yang di masukkan sudah benar.
- Setelah verifikasi selesai, klik “Kirim” untuk mengirimkan data impor.
Maka, Setelah data impor di kirimkan, Anda akan mendapatkan nomor realisasi impor. Nomor ini bisa di gunakan untuk melakukan proses kepabeanan lebih lanjut, seperti pengambilan dokumen kepabeanan dan pengambilan barang.
Keuntungan Melakukan Pelaporan Realisasi Import
Sehingga, Pelaporan realisasi impor memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Memastikan keamanan dan efisiensi perdagangan.
- Membantu DJBC dalam mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian impor barang.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepabeanan.
Sanksi Administratif dan Denda
Maka, Jika importir atau pemilik barang tidak melakukan pelaporan realisasi impor dalam waktu yang di tentukan, akan di kenakan sanksi administratif dan denda. Sanksi administratif meliputi:
- Pembatasan kegiatan impor selama 1-3 bulan.
- Pembekuan NPWP dan izin impor selama 1-3 bulan.
- Pemblokiran akses ke sistem DJBC Online selama 1-3 bulan.
Sehingga, Denda yang di kenakan adalah sebesar 2% dari nilai impor yang tidak di laporkan, dengan batas minimal Rp 1 juta dan maksimal Rp 50 juta. Denda ini harus di bayar dalam waktu 30 hari setelah di terbitkannya surat pemberitahuan denda.
Kesimpulan Pelaporan Realisasi Import
Pelaporan realisasi impor adalah proses yang penting dalam menjaga keamanan dan efisiensi perdagangan di Indonesia. Sehingga, Semua importir atau pemilik barang yang melakukan impor barang harus melaporkan realisasi impor dalam waktu yang di tentukan. Maka, Pelaporan di lakukan secara elektronik melalui aplikasi DJBC Online dan memiliki beberapa keuntungan, seperti meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kepabeanan. Jangan lupa bahwa tidak melaporkan realisasi impor dapat berdampak pada sanksi administratif dan denda. Oleh karena itu, pastikan Anda melakukan pelaporan realisasi impor dengan tepat waktu dan benar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id