Pelaporan Pph Pasal 22 Impor adalah salah satu kewajiban yang harus di lakukan oleh para pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pph Pasal 22 Impor sendiri adalah pajak yang di kenakan atas impor barang yang di lakukan oleh Wajib Pajak yang tidak memiliki Npwp. Penanaman Modal di Singapura: Peluang Investasi
Pengertian Pelaporan Pph Pasal 22 Impor
adalah yang di lakukan oleh para pengusaha untuk pembayaran Pph Pasal 22 Impor yang telah di lakukan. Maka dari itu, Pelaporan tersebut di lakukan secara bulanan dan harus di laporkan melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak) setempat. Jurnal Impor Jagung Pdf: Apa Itu dan Apa Yang Perlu Anda Ketahui
Prosedur
Prosedur cukup mudah di lakukan oleh para pengusaha. Pertama-tama, pengusaha harus memperoleh Npwp terlebih dahulu dari KPP setempat. Setelah itu, pengusaha harus melakukan pembayaran Pph Pasal 22 Impor setiap bulannya.
Setelah pembayaran di lakukan, pengusaha harus melakukan secara online melalui aplikasi e-SPT (Sistem Pelayanan Teknologi Elektronik) yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Pajak. Pelaporan di lakukan setiap bulan dan harus di laporkan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya.
Sanksi | Pelaporan Pph Pasal 22 Impor
Bagi para pengusaha yang tidak melaporkan Pph Pasal 22 Impor secara benar dan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang di kenakan adalah Denda Administrasi sebesar 2% dari jumlah pajak yang seharusnya di laporkan dan di bayar.
Pelaporan Pph Pasal 22 Impor
Maka dari itu, merupakan kewajiban yang harus di lakukan oleh para pengusaha yang melakukan impor barang ke Indonesia. Pelaporan harus di lakukan setiap bulan dan di laporkan melalui aplikasi e-SPT yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Pajak.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id