Apa itu Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Pasport Baru Tanpa Tanda Tangan – Paspor adalah dokumen penting yang di perlukan jika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Biasanya, paspor memiliki tanda tangan dari pemegangnya dan pejabat yang berwenang. Namun, pada tahun 2024, pemerintah Indonesia akan meluncurkan paspor baru tanpa tanda tangan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta, paspor baru ini akan menggunakan sistem biometrik untuk mengidentifikasi pemegang paspor. Dengan begitu, paspor baru tanpa tanda tangan ini di harapkan dapat menjadi lebih aman dan sulit di palsukan.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Pasport Baru Tanpa Tanda Tangan – Untuk membuat paspor baru tanpa tanda tangan, prosesnya tetap sama dengan paspor biasa. Pemohon harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan mengisi formulir permohonan paspor.
Namun, ada beberapa perbedaan dalam proses pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan ini. Pemohon harus melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan sistem biometrik yang tersedia di kantor imigrasi.
Setelah itu, data biometrik tersebut akan di simpan dalam server imigrasi dan di gunakan sebagai pengganti tanda tangan pada paspor baru. Pemegang paspor baru ini hanya perlu menunjukkan paspornya dan melakukan verifikasi biometrik saat perjalanan ke luar negeri.
Apa Keuntungan dari Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Adanya paspor baru tanpa tanda tangan ini di harapkan dapat memberikan beberapa keuntungan bagi pemegang paspor dan pemerintah. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Lebih aman dan sulit di palsukan.
- Mempercepat proses verifikasi identitas saat perjalanan ke luar negeri.
- Memudahkan pemegang paspor dalam memperpanjang paspor.
Apakah Paspor Lama Masih Berlaku?
Ya, paspor lama masih berlaku. Namun, jika paspor lama sudah habis masa berlakunya, maka pemegang paspor harus membuat paspor baru tanpa tanda tangan.
Proses pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan ini tidak berbeda jauh dengan pembuatan paspor biasa. Hanya saja, pemegang paspor harus melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan sistem biometrik yang tersedia di kantor imigrasi.
Berapa Biaya Membuat Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Biaya membuat paspor baru tanpa tanda tangan sama dengan biaya membuat paspor biasa. Biaya tersebut bervariasi tergantung dari jenis paspor yang dipilih dan lamanya masa berlaku paspor.
Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan:
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun sebesar Rp. 355.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun sebesar Rp. 655.000,-
- Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun untuk anak-anak sebesar Rp. 255.000,-
Bagaimana Jika Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan Hilang?
Jika paspor baru tanpa tanda tangan hilang, pemegang paspor harus segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor imigrasi terdekat. Setelah itu, pemegang paspor dapat mengajukan permohonan penggantian paspor baru dengan membawa surat laporan kehilangan dari kepolisian.
Proses pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan tersebut tetap sama seperti proses pembuatan paspor biasa. Pemegang paspor harus mengisi formulir permohonan paspor dan melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan sistem biometrik yang tersedia di kantor imigrasi.
Apakah Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan Sudah Bisa Di gunakan Saat Ini?
Saat ini, paspor baru tanpa tanda tangan masih dalam tahap persiapan dan belum bisa di gunakan. Peluncuran paspor baru ini di rencanakan akan di lakukan pada tahun 2024.
Namun, pemerintah Indonesia sudah mulai melakukan sosialisasi tentang paspor baru ini kepada masyarakat. Di harapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih siap dan memahami penggunaan paspor baru tanpa tanda tangan.
Apa Saja Dokumen yang Di perlukan untuk Membuat Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Untuk membuat paspor baru tanpa tanda tangan, pemohon harus membawa beberapa dokumen penting sebagai persyaratan. Beberapa dokumen yang di perlukan antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Akta Kelahiran asli dan fotokopi.
- Surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan.
- Surat izin dari orang tua atau wali bagi pemohon yang berusia di bawah 17 tahun.
Apakah Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan Berlaku di Seluruh Negara?
Ya, paspor baru tanpa tanda tangan berlaku di seluruh negara yang telah mengakui paspor Indonesia. Namun, sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, pemegang paspor harus memastikan terlebih dahulu apakah negara tujuan sudah mengakui paspor Indonesia atau tidak.
Apakah Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan Akan Di terima di Bandara?
Ya, paspor baru tanpa tanda tangan akan di terima di bandara. Namun, pemegang paspor harus memastikan terlebih dahulu bahwa paspornya sudah terdaftar dalam sistem biometrik imigrasi Indonesia.
Setelah itu, pemegang paspor hanya perlu menunjukkan paspornya dan melakukan verifikasi biometrik saat proses pemeriksaan di bandara.
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Baru Tanpa Tanda Tangan?
Sehingga Proses perpanjangan paspor baru tanpa tanda tangan sama dengan proses perpanjangan paspor biasa. Pemegang paspor hanya perlu mengunjungi kantor imigrasi terdekat dan mengisi formulir permohonan perpanjangan paspor.
Namun, jika masa berlaku paspor sudah habis, pemegang paspor harus membuat paspor baru tanpa tanda tangan seperti saat melakukan pembuatan paspor baru.
Kesimpulan Pasport Baru Tanpa Tanda Tangan
Oleh karena itu Paspor baru tanpa tanda tangan akan di luncurkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2024. Sehingga Paspor baru ini menggunakan sistem biometrik untuk mengidentifikasi pemegang paspor sebagai pengganti tanda tangan. Maka Paspor baru ini di harapkan dapat memberikan beberapa keuntungan bagi pemegang paspor dan pemerintah, seperti lebih aman dan mempercepat proses verifikasi identitas saat perjalanan ke luar negeri.
Maka Proses pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan hampir sama dengan paspor biasa, hanya saja pemohon harus melakukan pengambilan sidik jari dan foto wajah menggunakan sistem biometrik yang tersedia di kantor imigrasi. Sehingga Biaya pembuatan paspor baru tanpa tanda tangan sama dengan biaya pembuatan paspor biasa.
Selanjutnya Paspor baru tanpa tanda tangan berlaku di seluruh negara yang telah mengakui paspor Indonesia. Maka Pemegang paspor dapat memperpanjang paspornya dengan cara mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Baca Juga: Layanan Percepatan Paspor 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups