Apa itu Paspor Tinggal 3 Bulan?
Paspor Tinggal 3 Bulan adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai alternatif dari visa kunjungan singkat. Kemudian, Paspor ini berlaku selama 3 bulan dan memungkinkan pemiliknya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama jangka waktu itu. Maka, Paspor biasanya di keluarkan kepada wisatawan asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia untuk mengeksplorasi keindahan alam dan budaya negara ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Namun, Syarat untuk mendapatkan Paspor Tinggal adalah sebagai berikut :
- Paspor asli yang masih berlaku selama minimal 6 bulan
- Surat rekomendasi dari kantor imigrasi setempat
- Surat dari sponsor yang mengundang Anda untuk tinggal di Indonesia
- Bukti tiket pergi-pulang yang sudah di pesan sebelumnya
- Biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000
Maka, Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan untuk Paspor Tinggal di kantor imigrasi terdekat. Namun, Permohonan harus di ajukan setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia.
Apa Keuntungan Mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Kemudian, Mendapatkan Paspor Tinggal memberikan sejumlah keuntungan bagi traveler, yaitu:
- Dapat tinggal dan bekerja di Indonesia selama 3 bulan
- Tidak perlu mengurus visa kunjungan singkat
- Tidak perlu keluar masuk Indonesia untuk memperpanjang visa
- Dapat mengunjungi sejumlah tempat wisata yang belum tentu bisa di kunjungi dalam waktu singkat
Ke Mana Saja Tempat Wisata yang Bisa Di kunjungi dengan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Maka, Ada banyak tempat wisata di Indonesia yang bisa di kunjungi dengan Paspor Tinggal. Beberapa di antaranya adalah:
- Bali
- Jogjakarta
- Lombok
- Komodo
- Raja Ampat
- Bunaken
- Toraja
- Dan masih banyak lagi
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Tinggal 3 Bulan?
Sehingga, Jika Anda ingin memperpanjang Paspor Tinggal, Anda harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi terdekat. Maka, Permohonan harus di ajukan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku paspor habis. Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Paspor Tinggal asli
- Surat rekomendasi dari kantor imigrasi setempat
- Surat dari sponsor yang mengundang Anda untuk tinggal di Indonesia
- Bukti tiket pergi-pulang yang sudah di pesan sebelumnya
- Biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000
Namun, Jika permohonan di terima, Anda akan di perpanjang selama lagi. Namun, Anda hanya bisa memperpanjang paspor hingga 2 kali saja. Setelah itu, Anda harus keluar dari Indonesia dan mengajukan permohonan baru jika ingin kembali.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan yang Harus Di penuhi dengan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Maka, Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus di penuhi jika Anda memiliki Paspor Tinggal, antara lain:
- Tidak di perbolehkan bekerja di bidang yang di larang oleh pemerintah Indonesia
- Tidak di perbolehkan merancang atau mengelola bisnis di Indonesia
- Tidak di perbolehkan tinggal di luar area yang sudah di tentukan oleh kantor imigrasi
- Tidak di perbolehkan meninggalkan Indonesia sebelum paspor habis masa berlakunya
- Harus mengikuti semua aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia
Jika Anda melanggar salah satu dari syarat dan ketentuan di atas, Anda bisa di larang masuk ke Indonesia di masa mendatang.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: