Apa itu Paspor Tinggal 3 Bulan?
Paspor Tinggal 3 Bulan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia sebagai alternatif dari visa kunjungan singkat. Paspor ini berlaku selama 3 bulan dan memungkinkan pemiliknya untuk tinggal dan bekerja di Indonesia selama jangka waktu itu. Paspor Tinggal 3 Bulan biasanya dikeluarkan kepada wisatawan asing yang ingin tinggal sementara di Indonesia untuk mengeksplorasi keindahan alam dan budaya negara ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Syarat untuk mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan adalah sebagai berikut :
- Paspor asli yang masih berlaku selama minimal 6 bulan
- Surat rekomendasi dari kantor imigrasi setempat
- Surat dari sponsor yang mengundang Anda untuk tinggal di Indonesia
- Bukti tiket pergi-pulang yang sudah dipesan sebelumnya
- Biaya administrasi sebesar Rp 3.000.000
Setelah memenuhi syarat di atas, Anda dapat mengajukan permohonan untuk Paspor Tinggal 3 Bulan di kantor imigrasi terdekat. Permohonan harus diajukan setidaknya 30 hari sebelum keberangkatan Anda ke Indonesia.
Apa Keuntungan Mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Mendapatkan Paspor Tinggal 3 Bulan memberikan sejumlah keuntungan bagi traveler, yaitu:
- Dapat tinggal dan bekerja di Indonesia selama 3 bulan
- Tidak perlu mengurus visa kunjungan singkat
- Tidak perlu keluar masuk Indonesia untuk memperpanjang visa
- Dapat mengunjungi sejumlah tempat wisata yang belum tentu bisa dikunjungi dalam waktu singkat
Ke Mana Saja Tempat Wisata yang Bisa Dikunjungi dengan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Ada banyak tempat wisata di Indonesia yang bisa dikunjungi dengan Paspor Tinggal 3 Bulan. Beberapa di antaranya adalah:
- Bali
- Jogjakarta
- Lombok
- Komodo
- Raja Ampat
- Bunaken
- Toraja
- Dan masih banyak lagi
Bagaimana Cara Memperpanjang Paspor Tinggal 3 Bulan?
Jika Anda ingin memperpanjang Paspor Tinggal 3 Bulan, Anda harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi terdekat. Permohonan harus diajukan paling lambat 7 hari sebelum masa berlaku paspor habis. Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti:
- Paspor Tinggal 3 Bulan asli
- Surat rekomendasi dari kantor imigrasi setempat
- Surat dari sponsor yang mengundang Anda untuk tinggal di Indonesia
- Bukti tiket pergi-pulang yang sudah dipesan sebelumnya
- Biaya administrasi sebesar Rp 1.000.000
Jika permohonan diterima, Paspor Tinggal 3 Bulan Anda akan diperpanjang selama 3 bulan lagi. Namun, Anda hanya bisa memperpanjang paspor hingga 2 kali saja. Setelah itu, Anda harus keluar dari Indonesia dan mengajukan permohonan baru jika ingin kembali.
Apa Saja Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi dengan Paspor Tinggal 3 Bulan?
Ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika Anda memiliki Paspor Tinggal 3 Bulan, antara lain:
- Tidak diperbolehkan bekerja di bidang yang dilarang oleh pemerintah Indonesia
- Tidak diperbolehkan merancang atau mengelola bisnis di Indonesia
- Tidak diperbolehkan tinggal di luar area yang sudah ditentukan oleh kantor imigrasi
- Tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia sebelum paspor habis masa berlakunya
- Harus mengikuti semua aturan dan peraturan yang berlaku di Indonesia
Jika Anda melanggar salah satu dari syarat dan ketentuan di atas, Anda bisa dilarang masuk ke Indonesia di masa mendatang.