Paspor Tidak Ada Nikim 2023

Paspor Tidak Ada Nikim 2023

Keputusan Pemerintah untuk Tidak Menggunakan Data Nikim pada Penerbitan Paspor

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan baru terkait penerbitan paspor yang akan diterapkan pada tahun 2023. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di mana tidak akan menggunakan data nikim dalam paspor. Keputusan ini diambil setelah adanya kekhawatiran mengenai keamanan data pribadi yang disimpan dalam paspor.

Sebelumnya, data nikim (nomor induk kependudukan) menjadi salah satu persyaratan penting dalam penerbitan paspor di Indonesia. Namun, dengan adanya kebijakan baru ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berharap bisa meningkatkan keamanan data pribadi yang tersimpan dalam paspor.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada tahun 2021 terdapat sekitar 20 juta paspor yang diterbitkan di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 60 persen menggunakan data nikim sebagai salah satu persyaratan penerbitan paspor.

Dengan kebijakan baru yang akan diterapkan pada tahun 2023, pemerintah berharap bisa meningkatkan keamanan data pribadi yang disimpan dalam paspor. Selain itu, kebijakan baru ini juga diharapkan bisa mempermudah proses penerbitan paspor bagi masyarakat.

  Paspor Yang Digunakan Oleh Jamaah Haji Dari Indonesia Berwarna

Untuk menerapkan kebijakan baru ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melakukan beberapa perubahan pada proses penerbitan paspor. Salah satu perubahan yang akan dilakukan adalah penggunaan teknologi pengenalan wajah dan sidik jari untuk menggantikan data nikim.

Proses pengambilan foto dan sidik jari akan dilakukan pada saat pendaftaran paspor. Data ini akan disimpan dalam database pemerintah untuk keperluan identifikasi masyarakat.

Keputusan pemerintah untuk tidak menggunakan data nikim dalam penerbitan paspor mendapatkan respons positif dari masyarakat. Banyak yang menyambut baik kebijakan baru ini karena dianggap lebih aman dan efisien dalam melindungi data pribadi mereka.

Namun, terdapat juga beberapa kekhawatiran dari masyarakat terkait penggunaan teknologi pengenalan wajah dan sidik jari dalam penerbitan paspor. Beberapa masyarakat mengkhawatirkan keamanan data pribadi mereka jika data ini disimpan dalam database pemerintah.

Meskipun demikian, pemerintah menjamin bahwa data pribadi yang disimpan dalam database pemerintah akan dijaga dengan baik dan tidak akan disalahgunakan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa memahami pentingnya kebijakan baru ini dalam melindungi data pribadi mereka.

  Pengambilan E Paspor 2023

Sebagai informasi tambahan, kebijakan baru ini tidak hanya diterapkan pada penerbitan paspor, tetapi juga pada penerbitan dokumen identitas lainnya seperti KTP dan SIM.

Jadi, bagi masyarakat yang ingin membuat paspor atau dokumen identitas lainnya di masa yang akan datang, diharapkan memperhatikan kebijakan baru ini dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dengan baik.

Dalam kesimpulannya, kebijakan baru penerbitan paspor pada tahun 2023 yang tidak menggunakan data nikim merupakan keputusan yang tepat dalam rangka melindungi data pribadi masyarakat. Meskipun terdapat beberapa kekhawatiran dari masyarakat, pemerintah akan terus memastikan bahwa data pribadi tersebut akan dijaga dengan baik dan tidak akan disalahgunakan.

admin