Apa Itu E Paspor?
E Paspor atau paspor elektronik adalah paspor biasa yang dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan informasi identitas pemilik paspor. E Paspor akan menjadi standar baru untuk paspor di seluruh dunia dan penggunaannya diharapkan dapat meningkatkan keamanan perjalanan internasional.
Persyaratan untuk Mendapatkan E Paspor
Untuk mendapatkan E Paspor, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga negara Indonesia
- Telah mencapai usia 17 tahun ke atas
- Belum pernah memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
- Tidak sedang dicabut hak untuk memiliki paspor oleh pihak berwajib
- Tidak sedang dalam kondisi terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
- Membawa KTP asli dan fotokopi KTP
- Membawa akta kelahiran atau kartu keluarga asli dan fotokopi
- Membawa pas foto ukuran 4x6cm sebanyak 4 lembar
Cara Pengambilan E Paspor
Pengambilan E Paspor harus dilakukan secara langsung oleh pemohon atau wakilnya di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengambil E Paspor:
- Buat janji temu dengan Kantor Imigrasi terdekat
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai janji temu dengan membawa persyaratan yang diperlukan
- Isi formulir pengajuan E Paspor
- Lakukan foto dan pengambilan sidik jari
- Bayar biaya pengurusan E Paspor
- Tunggu pemberitahuan dari Kantor Imigrasi untuk pengambilan E Paspor
- Datang ke Kantor Imigrasi sesuai pemberitahuan untuk pengambilan E Paspor
Biaya Pengambilan E Paspor
Biaya pengambilan E Paspor adalah Rp. 655.000. Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelayanan dan pengiriman E Paspor ke alamat yang sudah ditentukan. Penggunaan jasa kurir adalah opsional dan dapat dikenakan biaya tambahan.
Kesimpulan
Pengambilan E Paspor sangat penting untuk Anda yang sering melakukan perjalanan internasional. Dengan persyaratan dan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, diharapkan dapat membantu Anda untuk memperoleh E Paspor secara mudah dan praktis.