Cara Memperpanjang Paspor yang Sudah Expired
Jika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri, maka pastikan paspor Anda masih berlaku. Namun, apa yang harus dilakukan jika ternyata paspor Anda sudah expired? Jangan khawatir, paspor yang sudah expired masih bisa diperpanjang hingga tahun 2023.
Proses perpanjangan paspor yang sudah expired sebenarnya cukup mudah dilakukan. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen
Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor yang sudah expired, kartu identitas, dan NPWP (jika diperlukan). Pastikan dokumen-dokumen tersebut masih berlaku dan tidak ada yang kurang.
2. Isi Formulir Perpanjangan Paspor
Unduh formulir perpanjangan paspor dari situs web Kementerian Luar Negeri. Isi formulir tersebut dengan lengkap dan pastikan tidak ada informasi yang salah atau kurang.
3. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah mengisi formulir perpanjangan paspor, ambil foto dan sidik jari di kantor Imigrasi terdekat. Pastikan foto yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Bayar Biaya Perpanjangan Paspor
Bayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan yang tertera pada situs web Kementerian Luar Negeri. Pastikan membayar biaya tersebut di kantor Imigrasi atau melalui bank yang ditunjuk.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua dokumen dan biaya sudah dibayar, tunggu proses verifikasi dari kantor Imigrasi. Proses verifikasi ini biasanya memakan waktu sekitar 3-4 hari kerja.
6. Ambil Paspor yang Sudah Diperpanjang
Jika semua dokumen dan proses verifikasi sudah selesai, maka paspor yang sudah diperpanjang bisa diambil di kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan perpanjangan paspor.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memperpanjang paspor yang sudah expired hingga tahun 2023. Pastikan selalu memeriksa masa berlaku paspor Anda agar tidak terjadi kesulitan saat bepergian ke luar negeri.
Itulah informasi mengenai cara memperpanjang paspor yang sudah expired hingga tahun 2023. Semoga bermanfaat untuk pembaca yang membutuhkan.