Mengetahui Paspor Online Di Hapus
Paspor Online Di Hapus – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus layanan paspor online pada tanggal 1 November 2021. Maka, Ini merupakan berita penting bagi warga Indonesia yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Dalam artikel ini, kami akan membahas lebih lanjut tentang penghapusan layanan paspor online dan apa yang harus Anda lakukan sebagai warga negara Indonesia.
Apa itu Paspor Online Di Hapus?
Kemudian, Paspor online adalah layanan yang memungkinkan warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan paspor secara online tanpa harus pergi ke kantor imigrasi. Maka, Dalam layanan ini, pemohon hanya perlu mengisi formulir online dan mengunggah dokumen yang di perlukan, seperti foto, KTP, dan surat izin dari atasan (apabila pemohon membutuhkan paspor untuk urusan pekerjaan). Paspor Zakir Naik 2024 – Berita Terbaru dan Analisis
Namun, Layanan paspor online ini berjalan sejak tahun 2011 dan telah memberikan kemudahan bagi warga Indonesia yang sibuk dan tidak memiliki waktu untuk pergi ke kantor imigrasi.
Mengapa Paspor Online Di Hapus?
Maka, Penghapusan layanan paspor online ini di lakukan karena pemerintah ingin memperketat pengawasan terhadap penerbitan paspor. Namun, Dalam beberapa tahun terakhir, sudah terjadi kasus penerbitan paspor yang tidak sah dan penyalahgunaan paspor untuk kepentingan tertentu.
Kemudian, Dengan penghapusan layanan paspor online, pemerintah berharap dapat lebih mengontrol dan memeriksa secara teliti setiap permohonan paspor yang masuk. Selain itu, penghapusan layanan paspor online juga di anggap dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, karena calon pemohon harus datang langsung ke kantor imigrasi dan mendapat bantuan dari petugas.
Apa yang Harus Anda Lakukan Paspor Online Di Hapus?
Maka, Apabila Anda membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri, maka Anda harus melakukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat. Namun, Anda harus membawa dokumen yang di perlukan, seperti KTP, foto, dan surat izin dari atasan (apabila pemohon membutuhkan paspor untuk urusan pekerjaan).
Anda juga harus memperhatikan jadwal operasional kantor imigrasi karena tidak semua kantor imigrasi buka pada hari Sabtu dan Minggu.
Bagaimana Proses Permohonan Paspor Manual?
Proses permohonan paspor manual cukup mudah. Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengisi formulir permohonan paspor. Setelah itu, Anda akan di berikan nomor antrian dan harus menunggu panggilan dari petugas.
Petugas akan memeriksa dokumen yang Anda bawa dan meminta Anda untuk melakukan pembayaran biaya paspor. Setelah pembayaran selesai, Anda akan d iminta untuk melakukan pengambilan sidik jari dan pas foto. Setelah itu, Anda akan di berikan tiket pengambilan paspor dan harus kembali ke kantor
Biaya dan Waktu Penerbitan Paspor Manual
Biaya penerbitan paspor manual adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor diplomatik dan dinas. Waktu penerbitan paspor manual adalah 5 hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Kesimpulan Paspor Online Di Hapus
Penghapusan layanan paspor online pada 1 November 2021 merupakan berita penting bagi warga negara Indonesia yang membutuhkan paspor untuk bepergian ke luar negeri. Anda harus melakukan permohonan paspor secara manual di kantor imigrasi terdekat dan memperhatikan jadwal operasional. Proses permohonan paspor manual cukup mudah dan biaya penerbitan paspor manual adalah sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa dan Rp655.000 untuk paspor diplomatik dan dinas.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: