Paspor Online Belum Punya KTP: Panduan Lengkap

Untuk mendapatkan paspor, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, bagaimana jika Anda belum memiliki KTP? Apakah masih bisa mengurus paspor secara online? Simak panduan lengkapnya di artikel ini.

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berisi informasi tentang pemegang paspor seperti nama, tanggal lahir, dan tempat lahir.

Siapa yang Berhak Mengurus Paspor?

Setiap warga negara Indonesia berhak mengajukan permohonan paspor, termasuk mereka yang belum memiliki KTP.

Syarat Mengurus Paspor Online

Untuk mengurus paspor secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Mengisi formulir permohonan online di situs resmi Kementerian Luar Negeri (https://imigrasi.go.id).
  2. Melampirkan dokumen yang dibutuhkan seperti Kartu Keluarga (KK), surat keterangan lahir, dan surat nikah (jika sudah menikah).
  3. Membayar biaya pengurusan paspor melalui bank atau layanan pembayaran online.
  Layanan Paspor Online Bermasalah 2017

Proses Pengurusan Paspor Online

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, Anda dapat mengikuti proses pengurusan paspor secara online sebagai berikut:

  1. Mengunggah dokumen-dokumen yang sudah dilampirkan pada saat mendaftar.
  2. Membuat janji temu untuk verifikasi dokumen dan pengambilan foto di kantor imigrasi terdekat.
  3. Melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  4. Menunggu paspor selesai diproses dan dikirimkan melalui kurir.

Catatan Penting

Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengurus paspor secara online antara lain:

  1. Pastikan dokumen yang dilampirkan telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
  2. Pilih kantor imigrasi terdekat untuk verifikasi dokumen dan pengambilan foto.
  3. Periksa jadwal dan pastikan Anda datang tepat waktu untuk verifikasi dokumen dan pengambilan foto di kantor imigrasi.
  4. Tunggu konfirmasi dari pihak imigrasi setelah pengajuan permohonan paspor.

Kesimpulan

Mengurus paspor online tanpa memiliki KTP memang mungkin dilakukan, namun tetap ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti proses pengurusan paspor secara benar agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

  Syarat Menyambung Paspor 2023: Semua yang Perlu Anda Ketahui
admin