Apa itu Paspor Nama 3 Suku Kata?
Paspor Nama 3 Suku Kata adalah dokumen identifikasi yang berisi data pribadi pemiliknya, yang dapat di peroleh dari gabungan tiga suku kata yang di pilih oleh pemilik paspor tersebut. Maka, paspor ini di perkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri Indonesia pada tahun 2021 dan akan mulai di berlakukan secara resmi pada tahun 2023.
Bagaimana Cara Membuat Paspor Nama 3 Suku Kata?
Untuk membuat Paspor Nama 3 Suku Kata, pemohon harus memilih tiga suku kata yang berurutan dari nama lengkap mereka. Suku kata pertama harus di ambil dari nama depan, sedangkan suku kata kedua dan ketiga di ambil dari nama belakang. Setelah itu, pemohon harus memilih warna latar belakang paspor yang di inginkan dan memilih foto yang sesuai untuk di cetak pada paspor.
Apa Keuntungan dari Menggunakan Paspor Nama 3 Suku Kata?
Maka, salah satu keuntungan menggunakan Paspor Nama 3 Suku Kata adalah lebih mudah di ingat karena menggunakan nama yang familiar bagi pemiliknya. Selain itu, penggunaan paspor ini juga di harapkan dapat mengurangi tingkat pemalsuan dan penyalahgunaan paspor, karena suku kata yang di pilih hanya di ketahui oleh pemilik paspor dan tidak dapat di palsukan oleh orang lain.
Bagaimana Cara Menggunakan Paspor Nama 3 Suku Kata?
Penggunaan Paspor 3 Suku Kata sama seperti penggunaan paspor konvensional lainnya. Pemilik paspor harus menunjukkan paspor dan dokumen identifikasi lainnya saat melakukan perjalanan atau berurusan dengan lembaga pemerintah.
Apa Saja Syarat untuk Mengajukan Paspor Nama 3 Suku Kata?
Syarat untuk mengajukan Paspor Nama 3 Kata sama dengan syarat mengajukan paspor konvensional lainnya. Pemohon harus memiliki KTP, KK, dan surat keterangan domisili. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan foto diri dengan latar belakang yang sesuai dengan persyaratan yang di tentukan.
Bagaimana Jika Suku Kata yang Dipilih Sudah Digunakan Oleh Orang Lain?
Jika suku kata yang di pilih sudah di gunakan oleh orang lain, pemohon dapat memilih suku kata lain yang belum di gunakan. Namun, jika semua kombinasi suku kata yang mungkin sudah di gunakan, pemohon harus menghubungi Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi yang tepat.
Bagaimana Jika Seseorang Mengubah Nama Setelah Membuat Paspor Nama 3 Kata?
Maka, jika seseorang mengubah nama setelah membuat Nama 3 Kata, pemilik paspor harus melakukan pengajuan perubahan data pada Kementerian Dalam Negeri. Sehingga, proses ini akan memerlukan dokumen pendukung seperti akta perubahan nama atau surat nikah.
Bagaimana Jika Paspor Nama 3 Kata Hilang atau Rusak?
Jika Paspor 3 Suku Kata hilang atau rusak, pemilik paspor harus segera melaporkan kehilangan. Atau kerusakan tersebut ke Kantor Imigrasi terdekat untuk mendapatkan penggantian paspor.
Bagaimana Cara Membayar Biaya Pembuatan Paspor 3 Suku Kata?
Biaya pembuatan Nama 3 Kata sama dengan biaya pembuatan paspor konvensional lainnya. Pemohon dapat membayar biaya tersebut melalui bank atau melalui aplikasi pembayaran online yang telah di sediakan oleh Kementerian Keuangan.
Apa Kata Kunci yang Harus Di gunakan dalam Artikel Ini?
Kata kunci yang harus di gunakan dalam artikel ini adalah Nama 3 Suku Kata, dokumen identifikasi, suku kata, Kementerian Dalam Negeri, keuntungan, pemalsuan, penyalahgunaan, perjalanan, lembaga pemerintah, syarat, KTP, KK. Surat keterangan domisili, foto diri, perubahan data, kehilangan, kerusakan, Kantor Imigrasi, biaya pembuatan, bank, aplikasi pembayaran online. Baca Juga: Jasa Pengurusan Paspor Gresik 2024
PT. Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups