Paspor Lama Dikembalikan Atau Tidak 2023

Paspor Lama Dikembalikan Atau Tidak 2023

Apakah Anda termasuk orang yang sering bepergian ke luar negeri? Pasti sudah tidak asing lagi dengan dokumen yang bernama paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara untuk memudahkan warganya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apakah paspor lama harus dikembalikan pada tahun 2023?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, mari kita bahas terlebih dahulu tentang paspor itu sendiri. Paspor adalah bukti identitas yang diterbitkan oleh negara yang berisi informasi pribadi pemilik paspor serta informasi tentang negara yang akan dikunjungi. Paspor memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 5 atau 10 tahun tergantung dari kebijakan pemerintah negara masing-masing.

Di Indonesia, paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi adalah paspor elektronik atau E-Paspor. Paspor ini memiliki fitur keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor biasa karena dilengkapi dengan chip yang berisi informasi personal dan biometrik pemilik paspor. Pada tahun 2023, paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi akan berubah menjadi E-Paspor yang baru.

  Kadaluarsa Paspor

Paspor Lama Dikembalikan atau Tidak?

Jawaban atas pertanyaan ini adalah TIDAK. Paspor lama tidak perlu dikembalikan di tahun 2023. Namun, bagi pemilik paspor yang masa berlakunya sudah habis atau akan habis pada tahun 2023, maka wajib mengurus paspor baru dengan jenis E-Paspor.

Untuk memperbaharui paspor, pemilik paspor harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pertama-tama, pemilik paspor harus mengisi formulir permohonan paspor di Kantor Imigrasi terdekat. Setelah itu, pemilik paspor harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Setelah selesai melakukan pembayaran, pemilik paspor akan mendapatkan nomor antrean untuk memperoleh sidik jari, foto, dan tanda tangan sebagai bagian dari proses pembuatan E-Paspor baru.

Selain itu, pemilik paspor juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku, seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), dan bukti pembayaran administrasi. Jika syarat dan persyaratan telah terpenuhi, maka pemilik paspor akan menerima E-Paspor baru yang berlaku selama 10 tahun.

Jadi, bagi pemilik paspor yang masa berlakunya masih panjang, tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengembalikan paspor lama. Namun, bagi yang masa berlakunya habis atau akan habis pada tahun 2023, segera urus paspor baru agar tidak terkendala dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

  Bayar Paspor Simponi Online: Mudah, Cepat, dan Aman

Itulah informasi terbaru tentang paspor di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam memahami persyaratan dan prosedur untuk memperbaharui paspor. Jika masih ada pertanyaan atau kebingungan, jangan sungkan untuk menghubungi Kantor Imigrasi terdekat.

admin