Apakah Paspor Kuning 2024?
Paspor Kuning 2024 – Paspor Kuning adalah jenis paspor khusus yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. Maka, Paspor Kuning di berikan sebagai bukti bahwa pemegangnya telah terdaftar sebagai tenaga kerja migran. Maka, Paspor Kuning di terbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan hanya berlaku selama 2 tahun. Namun, pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan meluncurkan Paspor Kuning yang sudah d irevisi. Persyaratan Perpanjang Passport
Apa Saja Perbedaan Paspor Kuning 2024 dengan Paspor Kuning Lama?
Namun, Paspor Kuning 2023 akan menjadi versi baru Paspor Kuning yang lebih modern dan efisien. Maka, Beberapa perbedaan antara Paspor Kuning 2023 dan versi sebelumnya termasuk:
1. Pertama, Warna paspor akan berubah dari kuning menjadi hijau dengan gambar Garuda Pancasila yang lebih besar.
2. Maka, Teknologi canggih seperti chip akan di terapkan pada Paspor Kuning 2023 untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi.
3. Namun, Persyaratan untuk mendapatkan Paspor Kuning baru akan lebih ketat dan lebih jelas.
4. Proses pendaftaran dan pengambilan Paspor Kuning 2023 akan lebih mudah dan cepat.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Paspor Kuning 2024?
Maka, Sama seperti Paspor Kuning lama, Paspor Kuning 2023 hanya di berikan kepada orang-orang yang ingin bekerja di luar negeri. Namun, Syarat dan persyaratan untuk mendapatkan Paspor Kuning baru akan sama dengan versi sebelumnya. Maka, Pemohon harus memenuhi persyaratan tertentu seperti usia minimal 18 tahun, memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan minimal SMP, dan telah menyelesaikan pelatihan dari BP2MI.
Bagaimana Cara Mendapatkan Paspor Kuning 2024?
Namun, Jika Anda ingin mendapatkan Paspor Kuning 2023, Anda harus mengikuti beberapa tahapan. Prosedur untuk mendapatkan Paspor Kuning 2023 akan mirip dengan prosedur untuk mendapatkan Paspor Kuning Lama. Berikut adalah tahapan yang harus di lakukan:
Paspor Kuning 2024 Daftar ke Kantor Imigrasi Terdekat
Namun, Anda harus mendaftar ke kantor imigrasi terdekat dan mengambil formulir pendaftaran Paspor Kuning 2023. Maka, Pastikan Anda membawa dokumen yang di perlukan seperti KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat pelatihan BP2MI.
2. Isi Formulir Pendaftaran Paspor Kuning 2024
Namun, Isi formulir pendaftaran dengan teliti dan lengkap. Pastikan Anda memberikan informasi yang akurat dan jujur mengenai diri Anda dan pekerjaan yang akan Anda lakukan di luar negeri. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen yang di perlukan.
3. Bayar Biaya Pendaftaran Paspor Kuning 2024
Maka, Setelah mengisi formulir, Anda harus membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 355.000 untuk paspor baru. Namun, Anda akan menerima tanda terima sebagai bukti pembayaran.
4. Ambil Foto dan Sidik Jari
Setelah membayar biaya pendaftaran, Anda akan di arahkan untuk mengambil foto dan sidik jari Anda.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah selesai mengisi formulir pendaftaran dan mengambil foto dan sidik jari, Anda harus menunggu proses verifikasi. Proses verifikasi ini akan memeriksa informasi dan dokumen yang Anda berikan.
6. Ambil Paspor Kuning 2023
Jika proses verifikasi sukses, Anda akan menerima Paspor Kuning 2023 melalui proses pengiriman yang akan di atur oleh kantor imigrasi terdekat. Pastikan Anda memeriksa paspor Anda setelah di terima.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: