Pengenalan Paspor Kedutaan Besar Bekasi 2024
Biaya Paspor Kedutaan Besar – Paspor adalah dokumen penting bagi setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor berisi informasi seperti nama lengkap, foto identitas, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor paspor. Paspor memungkinkan pemiliknya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri secara legal. Kedutaan Besar Bekasi 2024 merupakan salah satu lokasi pengurusan paspor bagi warga negara Indonesia yang tinggal di Bekasi dan sekitarnya. Kelengkapan Urus Paspor 2024
Persyaratan untuk Membuat Paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024
Sebelum mengajukan permohonan paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan masih sesuai dengan data pemohon. Kedua, pemohon harus memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika tidak memiliki NPWP. Ketiga, pemohon harus memiliki surat keterangan dari kepala desa atau kelurahan yang menyatakan bahwa pemohon masih terdaftar sebagai penduduk setempat. Keempat, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor secara online atau secara manual di Kedutaan Besar Bekasi 2023.
Prosedur untuk Membuat Paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024
Setelah memenuhi persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024 dengan mengikuti beberapa langkah berikut. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor dengan lengkap dan benar. Kedua, pemohon harus membayar biaya pengurusan paspor sesuai dengan jenis paspor yang di butuhkan. Ketiga, pemohon harus mengirimkan dokumen dan formulir ke Kedutaan Besar Bekasi 2024 untuk di proses. Keempat, pemohon harus menunggu pengolahan paspor dan mengambil paspor saat sudah selesai.
Biaya untuk Membuat Paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024
Biaya untuk membuat paspor di Kedutaan Besar Bekasi 2024 bervariasi tergantung pada jenis paspor dan prosedur pengurusan. Untuk paspor biasa, biaya yang harus di bayarkan sebesar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor elektronik, biaya yang harus di bayarkan sebesar Rp655.000,-. Biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti pengiriman dokumen atau biaya perekaman sidik jari.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups