Untuk melakukan perjalanan ke Korea Selatan, Warga Negara Indonesia (WNI) harus memiliki paspor. Oleh karena itu, paspor adalah dokumen resmi yang di terbitkan oleh pemerintah yang di berikan kepada warga negara sebagai bukti identitas mereka serta sebagai alat untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan, biaya, dan proses membuat paspor Indonesia ke Korea.
Persyaratan Membuat Paspor Indonesia Ke Korea
Untuk membuat paspor Indonesia, calon pemegang paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia atau memiliki KTP elektronik
- Lalu, telah berusia minimal 17 tahun
- Selanjutnya, belum memiliki paspor atau paspornya sudah habis masa berlakunya
- Kemudian, tidak sedang dalam proses pengadilan atau proses hukum lainnya
- Setelah itu, tidak sedang dalam kondisi sakit atau terkena penyakit menular
Selain itu, untuk melakukan perjalanan ke Korea Selatan, calon pemegang paspor harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Memiliki visa Korea Selatan
- Lalu, memiliki tiket pesawat pulang-pergi
- Kemudian, memiliki bukti akomodasi selama di Korea Selatan
Biaya Membuat Paspor Indonesia Ke Korea
Biaya membuat paspor Indonesia untuk perjalanan ke Korea Selatan adalah sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,- untuk paspor elektronik. Namun, biaya tersebut harus di bayar melalui bank yang di tunjuk oleh kantor imigrasi saat mengajukan permohonan paspor. Selain itu, calon pemegang paspor juga akan di kenakan biaya tambahan jika memerlukan layanan ekspedisi atau layanan cepat.
Proses Persyaratan Paspor Indonesia Ke Korea
Proses pembuatan paspor Indonesia untuk perjalanan ke Korea Selatan dapat di lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Mengisi formulir permohonan paspor
Pertama-tama, calon pemegang paspor harus mengisi formulir permohonan paspor yang dapat di dapatkan di kantor imigrasi atau di situs web resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pastikan semua informasi yang di masukkan pada formulir sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli yang di miliki.
2. Melampirkan dokumen pendukung
Setelah mengisi formulir permohonan paspor, calon pemegang paspor harus melampirkan dokumen pendukung sebagai bukti identitas dan kewarganegaraannya. Dokumen yang di butuhkan antara lain:
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Surat Nikah (jika sudah menikah)
Selain itu, calon pemegang paspor juga harus melampirkan dokumen pendukung yang di perlukan untuk mendapatkan visa Korea Selatan.
3. Membayar Persyaratan Paspor Indonesia
Setelah melampirkan dokumen pendukung, calon pemegang paspor harus membayar biaya paspor ke bank yang di tunjuk oleh kantor imigrasi. Maka, biaya paspor tersebut harus di bayar secara tunai atau transfer melalui ATM atau internet banking.
4. Mengambil sidik jari dan foto
Setelah membayar biaya paspor, calon pemegang paspor harus mengambil sidik jari dan foto di kantor imigrasi. Maka, sidik jari dan foto ini akan di gunakan untuk membuat paspor elektronik.
5. Menunggu proses pembuatan Persyaratan Paspor Indonesia
Setelah mengambil sidik jari dan foto, calon pemegang paspor harus menunggu proses pembuatan paspor selesai. Sedangkan, proses pembuatan paspor biasa memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja, sedangkan pembuatan paspor elektronik memakan waktu sekitar 10 hari kerja. Maka, calon pemegang paspor dapat mengambil paspornya di kantor imigrasi atau menggunakan layanan ekspedisi.
Persyaratan Paspor Indonesia ke Korea Jangkargroups
Untuk melakukan perjalanan ke Korea Selatan, WNI harus memiliki paspor dan visa Korea Selatan. Namun, persyaratan membuat paspor Indonesia ke Korea antara lain calon pemegang paspor harus memenuhi syarat sebagai WNI dan sudah berusia minimal 17 tahun. Maka, biaya membuat paspor Indonesia untuk perjalanan ke Korea Selatan adalah sebesar Rp. 355.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 655.000,- untuk paspor elektronik. Selain itu, proses pembuatan paspor Indonesia untuk perjalanan ke Korea Selatan meliputi mengisi formulir permohonan paspor, melampirkan dokumen pendukung, membayar biaya paspor, mengambil sidik jari dan foto, dan menunggu proses pembuatan Id Paspor Indonesia
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups