Paspor Habis Masa Berlaku Buat Baru Atau Perpanjang 2023

Paspor Habis Masa Berlaku Buat Baru Atau Perpanjang 2023

Paspor merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor ini berfungsi sebagai identitas diri dan memberikan akses ke negara tujuan. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang harus diperhatikan oleh setiap pemilik paspor. Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka harus dilakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru. Artikel ini akan memberikan panduan mengenai apa yang harus dilakukan saat paspor sudah habis masa berlakunya hingga tahun 2023.

Masa Berlaku Paspor

Masa berlaku paspor adalah waktu yang ditetapkan oleh negara untuk mengukur berapa lama paspor tersebut bisa digunakan. Setiap negara memiliki aturan yang berbeda-beda mengenai masa berlaku paspor. Di Indonesia, masa berlaku paspor biasanya adalah lima tahun. Namun, ada juga yang mempunyai masa berlaku 10 tahun seperti Amerika Serikat. Jika masa berlaku paspor sudah habis, maka harus dilakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru.

  Pembayaran Permohonan Paspor 2024

Perpanjangan Paspor

Jika masa berlaku paspor masih kurang dari enam bulan lagi dan tidak ingin membuat paspor baru, maka dapat dilakukan perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor dilakukan dengan mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat atau lewat jalur online. Namun, perlu diingat bahwa perpanjangan paspor hanya berlaku untuk paspor biasa dan tidak berlaku untuk paspor diplomatik atau ofisial. Biaya perpanjangan paspor biasa saat ini adalah Rp200 ribu dan membutuhkan waktu 4 hingga 7 hari kerja untuk diproses.

Membuat Paspor Baru

Jika masa berlaku paspor sudah habis atau kurang dari enam bulan lagi, maka harus membuat paspor baru. Pembuatan paspor baru dilakukan dengan mengajukan permohonan di kantor Imigrasi terdekat atau lewat jalur online. Jika ingin membuat paspor baru, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan seperti KTP, akta kelahiran, dan surat keterangan domisili. Biaya pembuatan paspor biasa saat ini adalah Rp355 ribu dan membutuhkan waktu 4 hingga 7 hari kerja untuk diproses.

Perbedaan Paspor Biasa, Diplomatik, dan Ofisial

Di Indonesia, terdapat tiga jenis paspor yaitu paspor biasa, diplomatik, dan ofisial. Paspor biasa digunakan untuk umum dan menjadi dokumen penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor diplomatik digunakan oleh pejabat negara yang melakukan tugas resmi ke luar negeri. Sedangkan, paspor ofisial digunakan oleh pegawai negara yang melakukan tugas ke luar negeri yang tidak termasuk dalam kategori diplomatik.

  Proses Kehilangan Paspor 2024

Batas Waktu Pembuatan Paspor Tahun 2023

Untuk tahun 2023, pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu untuk membuat paspor baru atau memperpanjang paspor. Batas waktu ini adalah 1 Januari 2023, dimana setiap pemilik paspor harus memperpanjang paspor atau membuat paspor baru agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Jadi, bagi Anda yang memiliki paspor dengan masa berlaku yang akan habis dalam waktu dekat, segeralah perpanjang atau buat paspor baru untuk menghindari kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kesimpulan

Memiliki paspor dengan masa berlaku yang masih panjang sangat penting bagi setiap orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, jika masa berlaku paspor sudah habis atau kurang dari enam bulan lagi, maka harus dilakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru. Perpanjangan paspor dapat dilakukan jika masa berlaku masih kurang dari enam bulan lagi, sedangkan pembuatan paspor baru harus dilakukan jika masa berlaku sudah habis. Jangan lupa bahwa batas waktu untuk memperpanjang atau membuat paspor baru tahun 2023 adalah 1 Januari 2023. Jadi, segeralah melakukan perpanjangan atau pembuatan paspor baru jika masa berlaku paspor sudah habis.

  Apakah Bisa Bikin Paspor Online?

admin