Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna

Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna adalah sebuah dokumen penting yang dimiliki oleh para pejabat pemerintahan Indonesia yang harus melaksanakan tugas resmi di luar negeri. Paspor ini memiliki ciri khas pada sampulnya yang berwarna biru tua dengan emblem Negara Kesatuan Republik Indonesia tercetak di tengah-tengah sampul.

Sejarah Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna

Sebelum adanya Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna, pejabat pemerintahan Indonesia yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan paspor biasa yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Namun, pada tahun 2011, pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerbitkan paspor dinas dengan sampul berwarna biru tua untuk membedakan dengan paspor biasa yang berwarna hijau.

Penggunaan sampul berwarna biru tua bagi paspor dinas ini sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru dalam dunia diplomatik. Hampir semua negara di dunia mempunyai paspor dinas dengan warna yang berbeda-beda untuk membedakan dengan paspor biasa. Warna biru tua dipilih oleh Indonesia karena warna ini dianggap memiliki makna kebangsaan dan kemuliaan yang tinggi.

  Legalisir Paspor Dimana

Bentuk dan Isi Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna

Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna memiliki bentuk yang sama dengan paspor biasa, yaitu berbentuk buku dengan halaman yang terbuat dari kertas yang tebal dan bergelombang. Namun, pada sampul depannya terdapat emblem Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari burung Garuda Pancasila, padi, kapas, dan bintang-bintang. Di bawah emblem tersebut terdapat tulisan “Paspor Republik Indonesia” dan kata “Dinas” yang dicetak dengan huruf kecil.

Di dalam paspor dinas ini terdapat informasi yang sama dengan paspor biasa, yaitu nama lengkap pemegang paspor, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan, alamat, dan sebagainya. Namun, pada paspor dinas ini terdapat tambahan informasi tentang jabatan dan instansi yang diwakili oleh pemegang paspor serta negara-negara yang dapat dikunjungi oleh pemegang paspor tersebut.

Proses Penerbitan Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna

Proses penerbitan Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna sama dengan paspor biasa, yaitu harus melalui proses pengajuan dan verifikasi data oleh Kantor Imigrasi. Namun, yang membedakan adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Untuk mendapatkan paspor dinas, pemohon harus dapat membuktikan bahwa ia adalah pejabat pemerintahan yang diutus untuk melaksanakan tugas resmi di luar negeri.

  Paspor Icon 2023: Dokumen Wajib Untuk Menuju Indonesia Maju

Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon paspor dinas ini antara lain adalah surat tugas dari instansi yang mengutus, surat keterangan bebas hukuman, fotokopi KTP, dan sebagainya. Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemohon akan dijadwalkan untuk proses pembuatan paspor seperti layaknya pembuatan paspor biasa.

Keuntungan dan Kelemahan Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna

Keuntungan dari menggunakan Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna adalah pemegang paspor dapat dengan mudah masuk ke negara-negara yang dikunjungi karena statusnya sebagai pejabat pemerintahan yang diwakili oleh negara. Pemegang paspor dinas juga dapat menggunakan fasilitas imigrasi khusus yang disediakan oleh negara yang dikunjungi.

Namun, kelemahan dari Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna adalah pemegang paspor harus selalu melapor kepada instansi yang mengutus setiap kali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Pemegang paspor juga tidak dapat menggunakan paspor dinas untuk keperluan pribadi seperti keperluan liburan atau kunjungan keluarga.

Penutup

Paspor Dinas Dari Indonesia Bersampul Warna merupakan suatu hal yang penting bagi para pejabat pemerintahan Indonesia yang harus melaksanakan tugas resmi di luar negeri. Dengan ciri khas pada sampulnya yang berwarna biru tua dengan emblem Negara Kesatuan Republik Indonesia tercetak di tengah-tengah sampul, paspor dinas ini memudahkan pemegang paspor untuk masuk ke negara-negara yang dikunjungi serta menggunakan fasilitas imigrasi khusus yang disediakan oleh negara yang dikunjungi. Namun, pemegang paspor harus selalu melapor kepada instansi yang mengutus setiap kali melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dan tidak dapat menggunakan paspor dinas untuk keperluan pribadi.

  Tata Cara Pengurusan Paspor 2024: Panduan Lengkap
admin