Paspor Biasa Indonesia 2023: Persyaratan dan Proses Penerbitannya
Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Paspor juga sering di butuhkan sebagai identitas resmi saat melakukan transaksi keuangan di luar negeri. Di Indonesia, paspor di bagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor diplomatik. Selanjutnya, Pada artikel ini, kita akan fokus membahas tentang paspor biasa Indonesia 2023, persyaratan dan proses penerbitannya.
Syarat Pembuatan Paspor
Sebelum membuat paspor biasa Indonesia, ada beberapa syarat yang harus di penuhi. Pertama, pemohon harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku. SKCK dapat di peroleh di kantor kepolisian setempat dengan membawa KTP dan biaya administrasi yang telah di tentukan. Ketiga, pemohon harus memiliki akta kelahiran atau akta perkawinan yang sah.
Proses Penerbitan Paspor Biasa Indonesia 2023
Setelah memenuhi syarat-syarat yang telah di sebutkan di atas, pemohon dapat memulai proses penerbitan paspor biasa Indonesia 2023. Langkah pertama adalah mengakses situs web resmi Imigrasi Indonesia di https://eservices.imigrasi.go.id/. Di situs web tersebut, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor secara online.Setelah mengisi formulir permohonan paspor, pemohon harus membuat janji temu dengan petugas Imigrasi pada kantor Imigrasi terdekat. Pemohon dapat melihat daftar kantor Imigrasi dan membuat janji temu melalui situs web resmi Imigrasi Indonesia.Pada hari janji temu, pemohon harus membawa dokumen-dokumen yang di perlukan seperti KTP, SKCK, dan akta kelahiran atau akta perkawinan. Pemohon juga harus membawa pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna biru.Setelah dokumen dan pas foto di periksa oleh petugas Imigrasi, pemohon akan diminta untuk membayar biaya penerbitan paspor. Biaya penerbitan paspor biasa Indonesia 2023 adalah Rp355.000 untuk paspor berlaku selama 5 tahun dan Rp655.000 untuk paspor berlaku selama 10 tahun.Setelah membayar biaya penerbitan paspor, pemohon akan di minta untuk menandatangani formulir permohonan paspor dan memasukkan sidik jari menggunakan mesin sidik jari yang tersedia di kantor Imigrasi. Setelah selesai, pemohon akan di berikan tanda terima dan di minta untuk menunggu proses penerbitan paspor selesai.
Waktu Proses Penerbitan
Waktu proses penerbitan paspor biasa Indonesia 2023 bervariasi tergantung dari kepadatan pelayanan di kantor Imigrasi setempat. Biasanya, proses penerbitan paspor memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja setelah pemohon menyerahkan dokumen dan pas foto di kantor Imigrasi.Jika pemohon membutuhkan paspor dengan waktu yang lebih cepat, maka dapat memilih layanan ekspres dengan biaya tambahan sebesar Rp355.000. Layanan ekspres memungkinkan penerbitan paspor dalam waktu 1-3 hari kerja setelah pemohon menyerahkan dokumen dan pas foto di kantor Imigrasi. Paspor Lemah 2023 – Mengapa Kita Perlu Memperhatikan ini?
Paspor Biasa Indonesia 2023 di Jangkar Groups
Adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kemudian, Untuk membuat paspor biasa Indonesia 2023, pemohon harus memenuhi beberapa syarat seperti memiliki KTP, SKCK, dan akta kelahiran atau akta perkawinan yang sah. Proses penerbitan paspor biasa Indonesia 2023 di lakukan melalui situs web resmi Imigrasi Indonesia dan kantor Imigrasi terdekat. Proses penerbitan memakan waktu 7-14 hari kerja dan dapat di percepat dengan layanan ekspres. Namun, Pastikan untuk memahami persyaratan dan proses penerbitan paspor sebelum memulai proses pembuatan paspor Anda.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id