Paspor Biasa Biaya 2023

Paspor Biasa Biaya 2023 – Informasi Terbaru dan Lengkap

Informasi Terbaru dan Lengkap

Jika Anda memiliki rencana untuk bepergian ke luar negeri pada tahun 2023, maka Anda harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk paspor. Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, apakah Anda tahu bahwa di tahun 2023, biaya pengajuan paspor biasa akan mengalami perubahan?

Menurut informasi yang diterima, pemerintah Indonesia akan menaikkan biaya pengajuan paspor biasa mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dan mengikuti perkembangan inflasi yang terjadi setiap tahun. Namun, biaya pengajuan paspor biasa tidak akan dinaikkan secara drastis dan pastinya masih terjangkau untuk masyarakat.

Syarat pengajuan paspor biasa di tahun 2023 masih akan sama dengan syarat pengajuan di tahun sebelumnya. Namun, sebagai warga negara Indonesia yang ingin mengajukan paspor biasa, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat pengajuan paspor biasa:

  • Warga Negara Indonesia
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Melampirkan surat keterangan bebas hutang pajak kendaraan bermotor
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  Cara Pengisian Perpanjangan Paspor Online

Setelah Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan paspor biasa ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan. Namun, pastikan Anda memperhatikan biaya pengajuan paspor biasa yang akan berlaku di tahun 2023.

Biaya pengajuan paspor biasa di tahun 2023 akan dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  1. Paspor biasa berlaku 5 tahun
  2. Paspor biasa berlaku 10 tahun

Biaya pengajuan paspor biasa untuk jenis pertama atau paspor biasa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp500.000,-. Sedangkan biaya pengajuan paspor biasa untuk jenis kedua atau paspor biasa berlaku 10 tahun adalah sebesar Rp1.000.000,-. Namun, biaya tersebut masih dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.

Setelah Anda membayar biaya pengajuan paspor biasa, Anda akan mendapatkan surat tanda bukti pengajuan (STBP). STBP tersebut harus Anda bawa pada saat melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari di kantor Imigrasi. Setelah proses ini selesai, Anda akan mendapatkan paspor biasa yang siap digunakan untuk berpergian ke luar negeri.

Demikianlah informasi terbaru dan lengkap tentang Paspor Biasa Biaya 2023 yang dapat kami sampaikan. Jangan lupa untuk memperhatikan syarat-syarat pengajuan dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan paspor biasa di tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke luar negeri.

  Proses Penggantian Paspor Yang Rusak Akibat Kehilangan

admin