Panduan Praktis Legalisasi Dokumen

Panduan Praktis Legalisasi Dokumen – Apakah Anda membutuhkan dokumen yang sah secara hukum di negara asing? Jika ya, maka proses legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham adalah jawabannya. Dalam artikel ini, Anda akan memahami proses dan persyaratan yang di perlukan untuk mendapatkan legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Panduan Praktis Legalisasi Dokumen – Apostille adalah sebuah sertifikasi yang menyatakan bahwa dokumen telah di akui secara hukum dan sah di negara asing. Apostille di perlukan ketika Anda harus menggunakan dokumen di negara asing, seperti untuk studi atau bekerja di luar negeri. Apostille di buat oleh negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961.

  Apostille De La Haye

Indonesia telah bergabung dalam Konvensi Den Haag 1961, sehingga dokumen yang di keluarkan di Indonesia dapat mendapatkan Apostille. Apostille ini di terbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Persyaratan Dokumen untuk Apostille

Jenis dokumen yang memerlukan Apostille adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah, seperti akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, dan ijazah. Dokumen tersebut harus asli dan telah di legalisasi oleh instansi penerbitnya.

Sebelum memproses legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham, pastikan bahwa dokumen tersebut telah di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara asing yang di gunakan. Dokumen asli dan terjemahan harus di serahkan bersama-sama pada saat proses legalisasi.

Apostille Surat Keterangan Belum Menikah

Proses Legalisasi Dokumen melalui Apostille Kemenkumham

Berikut adalah beberapa langkah yang harus di ikuti untuk mendapatkan legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham:

1. Legalisasi Dokumen oleh Instansi Penerbit

Dokumen harus di legalisasi oleh instansi penerbitnya terlebih dahulu. Misalnya, jika dokumen adalah akta kelahiran, maka dokumen tersebut harus di legalisasi oleh kantor catatan sipil tempat lahirnya anak.

  Surat Keterangan Belum Menikah Word

2. Legalisasi Dokumen oleh Kementerian Luar Negeri

Setelah dokumen di legalisasi oleh instansi penerbit, dokumen tersebut harus di legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Proses legalisasi oleh Kemenlu di lakukan di Jakarta dan membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja.

3. Legalisasi Dokumen oleh Kemenkumham

Setelah dokumen di legalisasi oleh Kemenlu, dokumen tersebut harus dilegalisasi oleh Kemenkumham. Proses legalisasi oleh Kemenkumham di lakukan di Jakarta dan membutuhkan waktu sekitar 3-4 hari kerja.

4. Pengambilan Dokumen

Setelah dokumen selesai di legalisasi oleh Kemenkumham, dokumen tersebut dapat di ambil langsung di Kantor Wilayah Kemenkumham tempat Anda mengajukan proses legalisasi. Pastikan membawa tanda terima dan membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya Legalisasi Dokumen melalui Apostille Kemenkumham

Biaya legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di legalisasi. Berikut adalah daftar biaya legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai
  • Ijazah

Biaya tersebut belum termasuk biaya legalisasi oleh instansi penerbit dan Kemenlu.

  Call Center Apostille Kemenkumham

Kesimpulan

Proses legalisasi dokumen melalui Apostille Kemenkumham membutuhkan waktu dan biaya. Namun, legalisasi dokumen ini sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen Anda sah secara hukum dan dapat di gunakan di negara asing. Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah dengan benar untuk mendapatkan legalisasi dokumen yang sukses melalui Apostille Kemenkumham.

admin