Pajak Pertambahan Nilai Ekspor di Indonesia: Definisi, Tujuan

Adi

Updated on:

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor di Indonesia: Definisi, Tujuan
Direktur Utama Jangkar Goups

Definisi Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor (PPN Ekspor) adalah salah satu jenis pajak yang di kenakan pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. maka Pajak ini termasuk dalam kategori pajak barang keluar negeri yang memiliki tujuan untuk meningkatkan pendapatan negara. Pembayaran Ekspor Impor Pdf: Panduan Lengkap

PPN Ekspor di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak ini juga di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pembebasan, Pengenaan, dan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak.

Tujuan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Tujuan dari PPN Ekspor adalah untuk meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. sehingga Selain itu, PPN Ekspor juga bertujuan untuk mengatur dan memantau aktivitas ekspor di Indonesia.

  Ekspor Jambu Kristal: Peluang Bisnis yang Menjanjikan

Dengan adanya PPN Ekspor, pemerintah dapat memperoleh pendapatan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, pajak ini juga dapat membantu dalam mengurangi defisit neraca perdagangan Indonesia.

Tujuan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

 

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

PPN Ekspor di hitung berdasarkan nilai barang ekspor yang keluar dari Indonesia. sehingga Nilai barang tersebut adalah nilai dasar di tambah dengan bea keluar yang di kenakan oleh Bea Cukai dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses ekspor.

Nilai dasar tersebut adalah harga jual di kurangi diskon, pajak atas penjualan, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang. PPN Ekspor di kenakan sebesar 0% dari nilai barang ekspor yang di hitung.

sehingga Berikut adalah contoh perhitungan PPN Ekspor:

Nilai dasar barang ekspor: Rp 1.000.000

Bea keluar: Rp 100.000

Biaya-biaya terkait ekspor: Rp 50.000

sehingga Total nilai barang ekspor: Rp 1.150.000

PPN Ekspor: 0% x Rp 1.150.000 = Rp 0

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Meskipun PPN Ekspor di kenakan pada setiap barang ekspor yang keluar dari Indonesia, terdapat beberapa barang yang di bebaskan dari pajak ini. Barang-barang tersebut antara lain:

  Ekspor Batik Dari Indonesia

1. sehingga Barang yang di impor untuk diproses lebih lanjut dan akan di ekspor kembali dari Indonesia

2. Barang yang di hasilkan dari pengolahan bahan baku atau barang modal yang di impor untuk di proses lebih lanjut dan akan di ekspor kembali dari Indonesia

3. sehingga Bahan bakar minyak dan turunannya yang di gunakan sebagai bahan bakar untuk pesawat udara internasional yang berangkat dari Indonesia

4. Barang yang di kirim sebagai bantuan kemanusiaan atau donasi kepada negara lain atau organisasi internasional

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

PPN Ekspor di kenakan pada setiap barang ekspor yang keluar dari Indonesia. sehingga Setiap wajib pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak harus mengurus dan melaporkan PPN Ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Wajib pajak harus melakukan registrasi dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor barang kena pajak. sehingga Selain itu, wajib pajak juga harus mengisi dan melaporkan SPT Masa PPN Ekspor setiap bulannya.

 

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

 

Sanksi Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Setiap wajib pajak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan ekspor dapat di kenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sanksi tersebut antara lain:

  Ekspor Minyak Kelapa Sawit Indonesia

1. sehingga Tindakan administratif berupa surat peringatan (SP)

2. Tindakan administratif berupa surat peringatan keras (SPK)

3. sehingga Tindakan administratif berupa denda administratif

4. Tindakan pidana berupa penjara dan/atau denda

Mengetahui Pajak Pertambahan Nilai Ekspor

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor merupakan salah satu jenis pajak yang di kenakan pada barang eksport yang keluar dari Indonesia. sehingga Pajak ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mengatur aktivitas ekspor di Indonesia.

PPN Ekspor di hitung berdasarkan nilai barang ekspor dan di kenakan sebesar 0%. Terdapat beberapa barang yang di bebaskan dari pajak ini, seperti barang yang di impor untuk di proses lebih lanjut dan akan di ekspor kembali dari Indonesia.

Setiap wajib pajak yang melakukan ekspor barang kena pajak harus mengurus dan melaporkan PPN Ekspor kepada Direktorat Jenderal Pajak. sehingga Pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan ekspor dapat di kenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sumber

Pajak Pertambahan Nilai Ekspor. (n.d.). Retrieved June 16, 2021, from https://www.pajak.go.id/id/pajak-pertambahan-nilai-ekspor

sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pembebasan, Pengenaan, dan Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atas Eksport Barang Kena Pajak.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor