Pajak Ekspor Dan Bea Keluar: Apa Itu dan Bagaimana?
Jika Anda memiliki usaha yang bergerak di bidang ekspor-impor, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak ekspor dan bea keluar (bek). Kedua hal ini merupakan syarat wajib bagi setiap pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Tetapi, apa sebenarnya pajak ekspor dan bea keluar? Bagaimana cara kerjanya? Dan apa dampaknya bagi para pengusaha? Simak artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Pajak Ekspor Dan Bea Keluar – Apa Itu Pajak Ekspor?
Pajak ekspor adalah pajak yang di kenakan atas kegiatan ekspor barang dari suatu negara. Selain itu, pajak ini di kenakan oleh negara asal barang yang diekspor dan di berikan kepada negara tujuan. Pajak ini biasanya di kenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang di ekspor.
Di Indonesia, pajak ekspor di kenal dengan nama Pajak Ekspor Barang dan Jasa (PEBJ). Selain itu, pajak ini di kenakan atas kegiatan ekspor barang dan jasa yang di lakukan oleh wajib pajak yang terdaftar di Indonesia. Besarnya pajak ekspor yang harus di bayarkan tergantung pada jenis barang atau jasa yang di ekspor.
Pajak Ekspor Dan Bea Keluar – Apa Itu Bea Keluar?
Bea keluar atau biasa di sebut dengan BEC adalah pajak yang di kenakan atas kegiatan pengiriman barang dari suatu negara ke negara lain. Selain itu, bea keluar ini di kenakan oleh negara asal barang yang di kirim dan di berikan kepada negara tujuan. Bea keluar ini juga biasanya di kenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang di kirim. Pajak Ekspor PKO
Di Indonesia, bea keluar di kenal dengan nama Bea Keluar atas Barang yang Di pindahkan Melintasi Daerah Pabean (BKPMDP). Bea keluar ini di kenakan atas kegiatan pengiriman barang yang melintasi daerah pabean Indonesia menuju ke negara tujuan. Selain itu, besarnya bea keluar yang harus di bayarkan tergantung pada jenis barang yang di kirim dan negara tujuan yang dituju.
Bagaimana Cara Kerja Pajak Ekspor dan Bea Keluar?
Setiap pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu persyaratan tersebut adalah membayar pajak ekspor dan bea keluar.
Cara kerja pajak ekspor dan bea keluar adalah sebagai berikut:
- Pertama, pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
- Setelah terdaftar, pengusaha harus mengisi formulir permohonan PEBJ atau BKPMDP dan mengajukan permohonan kepada KPP.
- Setelah permohonan disetujui, pengusaha harus membayar pajak ekspor atau bea keluar sesuai dengan besaran yang telah di tentukan.
- Kemudian setelah pembayaran dilakukan, pengusaha akan menerima Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebagai bukti pembayaran pajak.
Dalam hal pengusaha tidak membayar pajak ekspor atau bea keluar, maka pengusaha tersebut akan di kenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau pemblokiran izin ekspor-impor.
Apa Dampak dari Pajak Ekspor dan Bea Keluar Bagi Para Pengusaha?
Pajak ekspor dan bea memiliki dampak yang cukup besar bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor. Beberapa dampak tersebut adalah:
-
- Menambah biaya produksi
Pajak ekspor dan bea merupakan biaya yang harus ditanggung oleh pengusaha. Biaya yang harus di tanggung ini akan menambah biaya produksi dan dapat mengurangi keuntungan yang di peroleh oleh pengusaha.
-
- Meningkatkan harga jual barang
Karena adanya pajak ekspor dan bea, harga jual barang yang di ekspor atau di kirim akan meningkat. Kenaikan harga ini dapat membuat barang yang di jual menjadi kurang kompetitif di pasar internasional.
-
- Menurunkan daya saing
Kenaikan harga jual barang yang di ekspor atau di kirim dapat menurunkan daya saing pengusaha di pasar internasional. Sehingga hal ini dapat membuat pengusaha sulit bersaing dengan pengusaha dari negara lain.
-
- Meningkatkan penerimaan negara
Salah satu dampak positif dari pajak dan bea keluar adalah meningkatnya penerimaan negara. Penerimaan negara dari pajak dan bea dapat di gunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan program-program lain yang bermanfaat untuk masyarakat.
-
- Memperbaiki neraca perdagangan
Dengan adanya pajak dan bea keluar, pengusaha akan lebih cenderung untuk memproduksi barang yang lebih banyak untuk di jual di dalam negeri. Hal ini dapat memperbaiki neraca perdagangan suatu negara.
Kesimpulan
Pajak ekspor dan bea keluar merupakan syarat wajib bagi setiap pengusaha yang ingin melakukan kegiatan ekspor-impor. Meskipun pajak ini memiliki dampak yang cukup besar bagi para pengusaha, namun pajak ini juga memiliki dampak positif bagi negara. Oleh karena itu, para pengusaha harus memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak dan bea keluar agar dapat berkontribusi dalam pembangunan negara.