Pajak Dalam Rangka Import

Adi

Updated on:

Pajak Dalam Rangka Import
Direktur Utama Jangkar Goups

Pajak Dalam Rangka Import – Sehingga Impor barang dari luar negeri memang sudah menjadi hal yang biasa dalam aktivitas bisnis. Namun, perlu di ketahui bahwa dalam impor barang, ada kewajiban membayar pajak, yang di kenal dengan Pajak Dalam Rangka Impor. Apa itu pajak dalam rangka impor dan bagaimana cara menghitungnya? Simak penjelasan di bawah ini.

Pajak Dalam Rangka Import : Pengertian dan Fungsi

Pajak dalam rangka impor adalah pajak yang di kenakan atas impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Oleh karena itu Pajak ini menjadi sumber pendapatan negara dan berguna untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Maka Pajak dalam rangka impor juga memiliki fungsi untuk melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat. Daftar Lartas Impor 2017

Sehingga Pajak dalam rangka impor adalah pajak yang wajib di terapkan pada setiap impor barang. Sehingga Pajak ini di kenakan oleh Bea Cukai dan di bayar oleh pengimpor atau pemilik barang. Besarnya pajak dalam rangka impor di tentukan berdasarkan jenis barang yang di impor dan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah.

  Data Impor Beras Terbaru: Isu Penting Perekonomian Indonesia

Jenis-Jenis Pajak Dalam Rangka Import

Jenis-Jenis Pajak Dalam Rangka Import

Ada beberapa jenis pajak dalam rangka impor yang harus di perhatikan. Berikut ini adalah jenis-jenis pajak dalam rangka impor:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bea Masuk
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Keluar

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang di kenakan atas nilai barang dan jasa yang diperoleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha. PPN pada impor barang di kenakan sebesar 10% dari nilai Pabean. Sehingga Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang di kenakan atas penghasilan yang di peroleh oleh Wajib Pajak. PPh pada impor barang di tetapkan sebesar 7,5% dari nilai Pabean.

Bea Masuk adalah pajak yang di kenakan atas barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Bea Masuk ini di tetapkan berdasarkan jenis barang dan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang di kenakan atas penjualan barang mewah yang di lakukan oleh pengusaha atau pemilik barang.

  Beli Buku Import Bekas - Tips Membeli

Bea Keluar adalah pajak yang di kenakan atas barang yang di ekspor keluar dari wilayah Indonesia. Sehingga Bea Keluar ini di tetapkan berdasarkan jenis barang dan tarif yang di tetapkan oleh pemerintah.

Cara Menghitung Pajak Dalam Rangka Import

Cara menghitung pajak dalam rangka impor cukup kompleks. Secara umum, pajak dalam rangka impor di hitung berdasarkan nilai Pabean. Nilai Pabean adalah nilai yang di terapkan pada barang impor yang di hitung berdasarkan harga jual di negara asal di tambah biaya pengiriman dan biaya-biaya lain yang berkaitan dengan pengiriman barang tersebut ke Indonesia.

Setelah nilai Pabean di peroleh, selanjutnya tarif pajak yang harus di bayar di hitung berdasarkan jenis barang dan tarif yang berlaku. Misalnya, tarif PPN untuk impor barang tertentu adalah 10%. Dalam hal ini, pajak PPN yang harus di bayar adalah 10% dari nilai Pabean.

Penyusunan Dokumen Pajak Dalam Rangka Import

Penyusunan Dokumen Pajak Dalam Rangka Import

Penyusunan dokumen pajak dalam rangka impor sangat penting di lakukan agar proses impor barang dapat berjalan lancar dan meminimalisir risiko kesalahan. Dokumen pajak dalam rangka impor meliputi:

  • Invoice
  • Packing List
  • Bill of Lading
  • Sertifikat Asal Barang
  • Sertifikat Kesehatan (jika di perlukan)
  • Sertifikat Fumigasi (jika di perlukan)
  • Sertifikat Karantina Hewan dan Tumbuhan (jika di perlukan)
  Pelaksanaan Ekspor Impor - Panduan Lengkap

Sehingga Dokumen-dokumen tersebut harus di susun dengan benar dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan lupa juga untuk memperhatikan jadwal pengiriman barang agar dapat tiba tepat waktu di pelabuhan Indonesia.

Penutup Pajak Dalam Rangka Import

Pajak dalam rangka impor adalah hal yang harus di perhatikan dalam aktivitas impor barang. Sehingga Pajak ini menjadi sumber pendapatan negara dan berguna untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Terdapat beberapa jenis pajak dalam rangka impor, seperti PPN, PPh, Bea Masuk, PPnBM, dan Bea Keluar. Cara menghitung pajak dalam rangka impor cukup kompleks, namun dapat di hitung berdasarkan nilai Pabean dan tarif yang berlaku.

Sehingga Penyusunan dokumen pajak dalam rangka impor juga sangat penting di lakukan agar proses impor barang dapat berjalan lancar dan meminimalisir risiko kesalahan. Maka Jangan lupa untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor