Pajak Barang Impor 2018 – Jika Anda merupakan seorang pengusaha atau importer, maka Anda tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah Pajak Barang Impor. Maka dari itu, pajak Barang Impor merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi oleh para importir dalam melakukan proses impor barang ke dalam negeri. Maka dari itu, Pajak ini selalu di perbarui setiap tahunnya, dan pada tahun 2018, Pajak TKI Taiwan: Panduan Lengkap untuk Pekerja mengalami beberapa perubahan. Berikut adalah informasi terkait Pajak Barang Impor 2018 yang perlu Anda ketahui.
Apa itu Pajak Barang Impor?
Pajak Barang Impor adalah pajak yang di kenakan pada barang yang di impor oleh para pengusaha atau importir dari luar negeri ke dalam pasar Indonesia. Maka dari itu, Pajak ini di berlakukan untuk mengatur aliran barang dan mengontrol masuknya barang impor agar tidak merugikan industri dalam negeri. Pajak ini di bayarkan oleh para importir atau pengusaha kepada pemerintah sebagai bentuk kontribusi mereka dalam membangun perekonomian nasional.
Pajak Barang Impor 2018
Pada tahun 2018, Pajak Barang Impor mengalami beberapa perubahan. Salah satu perubahan penting adalah mengenai penghitungan tarif Bea Masuk (BM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif Bea Masuk dan PPN yang berlaku pada tahun 2018 di tetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2018. Tarif tersebut di bedakan berdasarkan jenis barang yang di impor. Selain itu, ada beberapa jenis barang yang di bebaskan dari pembayaran Bea Masuk dan PPN, seperti obat-obatan, buku, dan alat kesehatan.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor
Untuk menghitung Pajak Barang Impor, Anda perlu mengetahui beberapa hal terkait dengan impor barang. Hal-hal yang perlu di ketahui antara lain:
- Jenis barang yang di impor
- Negara asal barang
- Jumlah barang yang di impor
- Nilai barang yang di impor
Dari informasi tersebut, Anda dapat menghitung tarif Bea Masuk dan PPN yang harus di bayarkan. Tarif Bea Masuk dan PPN di hitung berdasarkan persentase dari nilai barang yang di impor. Persentase tarif tersebut di sesuaikan dengan jenis barang dan negara asal barang yang di impor.
Cara Membayar Pajak Barang Impor
Setelah mengetahui jumlah Pajak Barang Impor yang harus di bayarkan, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Pembayaran Pajak Barang Impor dapat di lakukan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) atau bank-bank lain yang telah di tunjuk oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Anda juga dapat membayar Pajak Barang Impor melalui sistem elektronik yang di sediakan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sanksi Pajak Barang Impor
Bagi para pengusaha atau importir yang tidak membayar Pajak Barang Impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan di kenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa denda atau pembekuan izin importir.
Pajak Barang Impor 2018
Pajak Barang Impor merupakan suatu kewajiban yang harus di penuhi oleh para importir dalam melakukan proses impor barang ke dalam negeri. Maka dari itu, Pajak ini selalu di perbarui setiap tahunnya, dan pada tahun 2018, Pajak Barang Impor mengalami beberapa perubahan. Perubahan tersebut terkait dengan tarif Bea Masuk dan PPN, serta jenis barang yang di bebaskan dari pembayaran Pajak Barang Impor. Bagi para importir, penting untuk memperhatikan peraturan yang berlaku terkait Pajak Barang Impor agar tidak terkena sanksi administratif.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id