Persyaratan Izin Usaha Tetap BPKM
Izin Usaha Tetap (IUT) adalah izin yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BPKM) yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pasar modal dan lembaga keuangan. Namun, untuk mendapatkan izin ini, perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu. Artikel ini akan membahas persyaratan izin usaha tetap BPKM secara rinci. Persyaratan Umum Untuk …