PERSYARATAN PERMOHONAN PENETAPAN AHLI WARIS
Persyaratan permohonan penetapan ahli waris – Era orde Baru oleh Pemerintah Indonesia Agama yang di akui hanya 5 antara lain: Agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha. Namun setelah era reformasi, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 6/2000, pemerintah mencabut larangan atas agama, kepercayaan dan adat istiadat Tionghoa. Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid …