Siapa Yang Berwenang Mengeluarkan Otoritas Yang Mengeluarkan Paspor?
Otoritas Yang Mengeluarkan Paspor – Pada tahun 2023, otoritas yang berwenang mengeluarkan paspor di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebelumnya, tugas ini di emban oleh Kantor Imigrasi. Prosedur Pemulihan Hak Perjalanan Bagi Pemilik Paspor Blacklist
Maka, Perubahan ini di lakukan untuk meningkatkan efisiensi dalam pelayanan dan pengawasan imigrasi di Indonesia. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem penerbitan paspor yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah pelayanan publik di Indonesia.
Persyaratan Otoritas Yang Mengeluarkan Paspor
Namun, Untuk mendapatkan paspor di Indonesia tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh calon pemohon. Kemudian, Berikut adalah persyaratan-persyaratan tersebut:
- Warga negara Indonesia
- Mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan jelas
- Membawa fotokopi dan asli kartu identitas, seperti KTP atau kartu keluarga
- Membawa pas foto terbaru berwarna dengan ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar
- Membawa sertifikat pengantar dari instansi terkait, jika melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
- Membawa surat izin dari orang tua atau wali, jika pemohon berusia di bawah 17 tahun
Maka, Persyaratan di atas dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sebaiknya pemohon mengecek persyaratan terbaru sebelum melakukan proses pengajuan paspor.
Proses Pengajuan Otoritas Yang Mengeluarkan Paspor
Namun, Proses pengajuan paspor di Indonesia akan di lakukan secara online melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Maka, Calon pemohon harus mengakses website tersebut dan mengisi formulir permohonan secara lengkap dan jelas.
Maka, Setelah itu, pemohon harus melakukan pembayaran biaya pengajuan paspor melalui bank yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Setelah pembayaran selesai, pemohon akan mendapatkan tanda terima sebagai bukti bahwa proses pengajuan sudah di lakukan.
Setelah itu, pemohon harus datang ke kantor Imigrasi yang telah di tunjuk oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan verifikasi dokumen dan pengambilan foto. Namun, Setelah proses verifikasi selesai, pemohon akan mendapatkan paspor dalam waktu yang telah di tentukan.
Kesimpulan Otoritas Yang Mengeluarkan Paspor
Kemudian, Demikianlah informasi mengenai otoritas yang mengeluarkan paspor di Indonesia tahun 2023 beserta dengan persyaratan yang harus di penuhi untuk mendapatkan paspor tersebut. Maka, Sebagai warga negara Indonesia, penting bagi kita untuk mengetahui persyaratan dan proses pengajuan paspor agar dapat memperoleh paspor dengan mudah dan tidak mengalami kendala. Perpanjang Paspor Online di Jogja 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: