Online Perpanjang Paspor: Cara Mudah dan Cepat

Adi

Updated on:

Online Perpanjang Paspor
Direktur Utama Jangkar Goups

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Paspor juga harus di perpanjang setiap beberapa tahun sekali agar tetap valid. Namun, Proses perpanjangan paspor yang dulu sulit dan memakan waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online perpanjang paspor.

Persyaratan untuk Perpanjangan Paspor Online

Apa itu Layanan Online Perpanjang Paspor?

Kemudian, Layanan online perpanjang paspor adalah sebuah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.

  Baju Untuk Foto Pasport Indonesia

Keuntungan Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor

Maka, Ada banyak keuntungan yang bisa di dapatkan jika menggunakan layanan online perpanjang paspor, di antaranya:

  • Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
  • Proses perpanjangan paspor menjadi lebih cepat dan mudah.
  • Menghindari kerumunan dan risiko penyebaran virus di masa pandemi.

Cara Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor

Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan on line perpanjang paspor:

  1. Pertama, Kunjungi website resmi Imigrasi di imigrasi.go.id.
  2. Kemudian, Pilih menu “Layanan Online” dan klik “e-Paspor”.
  3. Selanjutnya, Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir.
  4. Namun, Isi formulir online dan unggah foto dan dokumen yang di perlukan.
  5. Maka, Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau kartu kredit.
  6. Namun, Tunggu konfirmasi dari Imigrasi dan paspor akan di kirim ke alamat yang sudah di daftarkan.

Persyaratan untuk Perpanjangan Paspor Online

Maka, Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk dapat menggunakan layanan on line perpanjang paspor, yaitu:

  • Paspor yang akan di perpanjang masih dalam keadaan berlaku atau belum melebihi 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa.
  • Tidak sedang dalam proses pengadilan atau terdapat larangan ke luar negeri dari pihak berwajib.
  • Telah memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh pemerintah setempat.
  Jasa RPTKA Imta Kitas Memberikan Solusi Kesulitan Anda

Biaya Perpanjangan Paspor Online

Namun, Biaya perpanjangan paspor online sama dengan biaya perpanjangan paspor manual yang di tetapkan oleh pemerintah, yaitu:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000
  • Paspor diplomatik: Rp 655.000

Kesimpulan

Maka, Layanan on line perpanjang paspor adalah solusi yang tepat bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mereka tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Namun, Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi persyaratan yang di perlukan, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Daftar Paspor Medan 2024

Biaya Perpanjangan Paspor Online

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB:

PT Jangkar Global Groups:

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor