Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Maka, Paspor juga harus di perpanjang setiap beberapa tahun sekali agar tetap valid. Namun, Proses perpanjangan paspor yang dulu sulit dan memakan waktu kini menjadi lebih mudah dan cepat dengan adanya layanan online perpanjang paspor.
Apa itu Layanan Online Perpanjang Paspor?
Kemudian, Layanan online perpanjang paspor adalah sebuah layanan yang di sediakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun, Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperpanjang paspor mereka secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi.
Keuntungan Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor
Maka, Ada banyak keuntungan yang bisa di dapatkan jika menggunakan layanan online perpanjang paspor, di antaranya:
- Tidak perlu datang ke kantor Imigrasi sehingga menghemat waktu dan biaya transportasi.
- Proses perpanjangan paspor menjadi lebih cepat dan mudah.
- Menghindari kerumunan dan risiko penyebaran virus di masa pandemi.
Cara Menggunakan Layanan Online Perpanjang Paspor
Kemudian, Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan layanan on line perpanjang paspor:
- Pertama, Kunjungi website resmi Imigrasi di imigrasi.go.id.
- Kemudian, Pilih menu “Layanan Online” dan klik “e-Paspor”.
- Selanjutnya, Masukkan nomor paspor dan tanggal lahir.
- Namun, Isi formulir online dan unggah foto dan dokumen yang di perlukan.
- Maka, Bayar biaya perpanjangan paspor melalui internet banking atau kartu kredit.
- Namun, Tunggu konfirmasi dari Imigrasi dan paspor akan di kirim ke alamat yang sudah di daftarkan.
Persyaratan untuk Perpanjangan Paspor Online
Maka, Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk dapat menggunakan layanan on line perpanjang paspor, yaitu:
- Paspor yang akan di perpanjang masih dalam keadaan berlaku atau belum melebihi 6 bulan sejak tanggal kedaluwarsa.
- Tidak sedang dalam proses pengadilan atau terdapat larangan ke luar negeri dari pihak berwajib.
- Telah memiliki NPWP atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh pemerintah setempat.
Biaya Perpanjangan Paspor Online
Namun, Biaya perpanjangan paspor online sama dengan biaya perpanjangan paspor manual yang di tetapkan oleh pemerintah, yaitu:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
- Paspor biasa (24 halaman): Rp 255.000
- Paspor diplomatik: Rp 655.000
Kesimpulan
Maka, Layanan on line perpanjang paspor adalah solusi yang tepat bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspor mereka tanpa harus datang ke kantor Imigrasi. Namun, Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan memenuhi persyaratan yang di perlukan, Anda dapat melakukan perpanjangan paspor dengan mudah dan cepat.
Baca Juga: Daftar Paspor Medan 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB: