Objek Pajak Pph 22 Impor: Panduan Lengkap
Apakah Anda pernah mendengar tentang Objek Pajak Pph 22 Impor? Jika Anda adalah seorang pengusaha atau pebisnis yang bergerak di bidang impor, maka Anda harus mengenal objek pajak ini. maka Pph 22 Impor adalah salah satu jenis pajak yang di kenakan terhadap impor barang untuk di jual atau di pakai sendiri. sehingga Pajak ini di berlakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memperoleh pemasukan negara dari kegiatan impor. Impor Gandum 2015 Pdf dan Implikasinya
Apa Itu Objek Pajak Pph 22 Impor?
Objek pajak Pph 22 Impor adalah barang impor yang di kenakan pajak. Pajak ini di kenakan pada kegiatan impor baik untuk tujuan di jual atau di pakai sendiri. sehingga Pph 22 Impor di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.011/2015 tentang Tata Cara Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang yang di perbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2017. Daftar Barang Lartas Impor 2020: Panduan Lengkap
Siapa yang Harus Membayar Objek Pajak Pph 22?
Pph 22 Impor harus di bayar oleh importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk di jual atau di pakai sendiri. sehingga Importir yang di maksud adalah seseorang atau badan usaha yang melakukan kegiatan impor untuk kepentingan bisnis atau ekonomi. Pph 22 juga di kenakan pada pemilik barang yang melakukan impor apabila importir aslinya tidak membayar pajak ini.
Bagaimana Cara Menghitung Objek Pajak Pph 22?
Pph 22 Impor di hitung berdasarkan nilai pabean barang impor. Nilai pabean adalah harga faktur atau kesepakatan penjualan antara eksportir dan importir di tambah ongkos pengiriman dan biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang ke tempat tujuan di Indonesia. sehingga Pajak yang harus di bayar adalah sebesar 7,5% dari nilai pabean barang impor.
Bagaimana Cara Membayar Objek Pajak Pph 22?
Pph 22 Impor harus di bayar sebelum barang impor di keluarkan dari tempat penimbunan yang di setujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pembayaran pajak dapat di lakukan secara tunai atau dengan menggunakan jaminan pembayaran yang di setujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. sehingga Jaminan pembayaran yang dapat di gunakan antara lain bank garansi, surat kredit berdokumen lengkap, atau surat jaminan dari perusahaan asuransi.
Apa Saja Barang Impor yang Di kenakan Objek Pajak Pph 22?
Tidak semua barang impor di kenakan Pph 22. sehingga Berikut adalah beberapa barang impor yang di kenakan pajak ini:
– Kendaraan bermotor yang di kenakan bea masuk sebesar 10%
– Mesin-mesin dan peralatan industri
– Elektronik dan barang-barang listrik
– Alat-alat kesehatan dan farmasi
– Produk makanan dan minuman
– Produk kimia
– Bahan bangunan dan kerajinan
Apa Saja Dokumen yang Di butuhkan untuk Objek Pajak Pph 22?
Untuk melakukan impor barang, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang di butuhkan. sehingga Berikut adalah beberapa dokumen penting yang harus di miliki:
– maka Surat izin impor barang (API-U)
– Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
– sehingga Surat Keterangan Negara Asal (SKNA)
– Surat Keterangan Kandungan Asing (SKKA)
– oleh karena itu Surat Keterangan Lengkap Pabean (SPLP)
– Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)
– Faktur dan Packing List
Apa Saja Sanksi Jika Tidak Membayar Objek Pajak Pph 22?
Jika Anda tidak membayar Pph 22 Impor, maka Anda akan di kenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang belum di bayar. sehingga Sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 sampai 4 tahun dan/atau denda sebesar 2 kali jumlah pajak yang tidak di bayar. Selain itu, Anda juga bisa kehilangan hak mendapatkan jaminan pembayaran pada saat melakukan impor barang di masa depan.
Bagaimana Cara Menghindari Sanksi dan Menjalankan Kegiatan Impor dengan Aman?
Untuk menghindari sanksi dan menjalankan kegiatan impor dengan aman, Anda harus mematuhi aturan yang di tetapkan oleh pemerintah. Pastikan Anda memiliki izin impor barang yang sah dan memenuhi semua persyaratan yang di perlukan. sehingga Selain itu, Anda juga harus membayar pajak dan biaya lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Objek Pajak Pph 22 di Jangkar Groups
Objek pajak adalah barang impor yang di kenakan pajak sebesar 7,5% dari nilai pabean barang impor. sehingga Pajak ini harus di bayar oleh importir yang melakukan kegiatan impor barang untuk di jual atau di pakai sendiri. Pph 22 Impor di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.011/2015 tentang Tata Cara Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Impor Barang yang di perbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2017. Jangan lupa untuk mematuhi aturan yang berlaku dan membayar pajak tepat waktu untuk menghindari sanksi administratif dan pidana.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id