Jika Anda merupakan pelaku ekspor, maka Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah Nota Pemberitahuan Ekspor. Nota ini merupakan salah satu dokumen yang penting untuk memastikan kelancaran proses ekspor barang dari Indonesia. Namun, tidak semua pelaku ekspor memahami secara detail mengenai Nota Pemberitahuan Ekspor ini.
Maka dari itu, dalam artikel ini kita akan membahas secara lengkap mengenai Nota Pemberitahuan Ekspor, mulai dari pengertian, fungsi, hingga cara mengurusnya. Simak terus artikel ini untuk menambah pengetahuan Anda mengenai Nota Pemberitahuan Ekspor.
Pengertian Nota Pemberitahuan Ekspor
Secara sederhana, Nota Pemberitahuan Eksport adalah dokumen resmi yang di gunakan oleh pelaku eksport untuk memberitahukan kepada pihak yang berwenang mengenai niat eksport barang dari Indonesia. Nota ini juga berfungsi sebagai bukti bahwa pelaku eksport telah memenuhi persyaratan yang di perlukan dalam proses eksport barang dari Indonesia.
Nota Pemberitahuan Eksport di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53 tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, Nota Pemberitahuan Eksport juga di kenal dengan sebutan PEB (Pemberitahuan Eksport Barang).
Fungsi Nota Pemberitahuan Ekspor
Selain itu, Nota Pemberitahuan Eksport memiliki beberapa fungsi yang penting dalam proses eksport barang dari Indonesia, di antaranya:
- Sebagai bukti bahwa barang yang akan di eksport telah memenuhi persyaratan yang di perlukan, seperti izin eksport, surat keterangan asal barang, dan lain sebagainya.
- Sebagai sarana pengawasan terhadap proses eksport barang dari Indonesia, guna menghindari terjadinya pelanggaran hukum dan peraturan yang berlaku.
- Sebagai dasar untuk penghitungan Bea Keluar (BK) yang harus di bayarkan oleh pelaku eksport kepada pihak yang berwenang.
- Sebagai sarana pendataan dan pengendalian terhadap eksport barang dari Indonesia.
Cara Mengurus Nota Pemberitahuan Ekspor
Sebelum melakukan pengurusan Nota Pemberitahuan Eksport, pelaku eksport harus memenuhi persyaratan yang di perlukan terlebih dahulu, seperti:
- Melakukan pendaftaran sebagai eksportir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- Mendapatkan izin eksport dari Kementerian Perdagangan atau instansi yang berwenang.
- Memenuhi persyaratan teknis dan administratif lainnya yang di perlukan, seperti surat keterangan asal barang, sertifikat halal (jika di perlukan), dan lain sebagainya.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, pelaku eksport dapat mengurus Nota Pemberitahuan Eksport dengan cara sebagai berikut:
- Mengisi formulir PEB di aplikasi online (PEB online) yang tersedia di situs resmi DJBC.
- Memasukkan data yang di perlukan, seperti data perusahaan, data barang yang akan di eksport, dan lain sebagainya.
- Memeriksa kembali data yang telah di masukkan, dan menyelesaikan proses pengisian dan pengajuan Nota Pemberitahuan Eksport.
- Menyerahkan dokumen-dokumen yang di perlukan kepada petugas DJBC untuk diverifikasi.
- Membayar Bea Keluar (BK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nota Pemberitahuan Ekspor Jangkar Groups
Demikianlah artikel mengenai Nota Pemberitahuan Eksport, yang merupakan salah satu dokumen penting dalam proses eksport barang dari Indonesia. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara lengkap mengenai pengertian, fungsi, dan cara mengurus Nota Pemberitahuan Contoh Proposal Ekspor Barang.
Bagi pelaku eksport, memahami Nota Pemberitahuan Eksport adalah hal yang penting, karena Nota ini berperan dalam memastikan kelancaran proses eksport barang dari Indonesia.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups