Non Perizinan Penanaman Modal

Non Perizinan Penanaman – Indonesia selalu menjadi negara yang menarik perhatian banyak investor. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar dan beragam. Dengan begitu, banyak investor yang tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Namun, investasi di Indonesia tidak selalu mudah. Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh investor adalah adanya regulasi dan perizinan yang rumit. Namun, saat ini ada jenis investasi yang di sebut Non Perizinan Penanaman Modal (NPPM) yang tengah menjadi perbincangan. Apa itu NPPM? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

  Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal: Panduan Lengkap

Apa itu Non Perizinan Penanaman Modal (NPPM)?

Apa itu Non Perizinan Penanaman Modal (NPPM)?

Non Perizinan Penanaman Modal (NPPM) adalah bentuk investasi yang tidak memerlukan perizinan dari pemerintah. Investasi tersebut di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Berdasarkan Prinsip Kemandirian, Kejelasan, dan Keterpaduan.

Investasi NPPM meliputi investasi di sektor manufaktur, perhotelan, transportasi, perdagangan, dan jasa. Namun, jenis investasi ini tidak termasuk investasi di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.

Keuntungan dan Kerugian Investasi NPPM – Non Perizinan Penanaman

Bagi investor, investasi NPPM memiliki beberapa keuntungan. Pertama, investor tidak perlu repot mengurus perizinan karena investasi ini tidak memerlukan perizinan dari pemerintah. Kedua, investor bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar karena tidak terbebani biaya perizinan.

Namun, di sisi lain, investasi NPPM memiliki risiko yang cukup besar. Karena tidak ada regulasi yang mengatur investasi ini, maka risiko yang muncul juga lebih besar. Selain itu, investor juga tidak mendapatkan perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau masalah dalam investasi tersebut.

  Analisis SWOT Penanaman Modal

Proses Investasi NPPM – Non Perizinan Penanaman

Proses Investasi NPPM - Non Perizinan Penanaman

Proses investasi NPPM relatif mudah karena tidak memerlukan perizinan dari pemerintah. Investor hanya perlu mematuhi beberapa ketentuan yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Berdasarkan Prinsip Kemandirian, Kejelasan, dan Keterpaduan.

Selanjutnya beberapa ketentuan yang harus di patuhi oleh investor NPPM antara lain:

  1. Selanjutnya investor harus melaporkan investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  2. Selanjutnya investasi NPPM harus memiliki nilai investasi minimal Rp10 miliar.
  3. Selanjutnya investor NPPM harus menunjuk konsultan hukum yang akan membantu dalam proses investasi.
  4. Selanjutnya investasi NPPM tidak boleh di lakukan oleh perorangan, namun harus melalui badan usaha.

Kesimpulan Non Perizinan Penanaman

Investasi NPPM merupakan pilihan investasi yang menarik bagi investor. Namun, seperti jenis investasi lainnya, NPPM juga memiliki risiko yang perlu di perhatikan dengan baik. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk berinvestasi dalam NPPM, investor perlu memperhatikan segala aspek dan risiko yang mungkin terjadi dalam proses investasi tersebut.

  Per BPKM 5 2021: Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

Sekian ulasan mengenai Non Perizinan Penanaman Modal (NPPM). Semoga ulasan ini bisa memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jauh tentang investasi di Indonesia.

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin