Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, atau yang lebih dikenal dengan sebutan SKCK, merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak kriminal.
Fungsi SKCK
SKCK memiliki beberapa fungsi, di antaranya sebagai syarat untuk mengajukan visa, mengikuti seleksi penerimaan pegawai, memperoleh izin kerja, dan sebagainya. Selain itu, SKCK juga dibutuhkan jika seseorang ingin melanjutkan pendidikan atau merubah status kependudukan.
Syarat Pengajuan SKCK
Untuk mengajukan SKCK, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya memiliki KTP, surat permohonan dari pemohon atau instansi yang meminta SKCK, fotokopi NPWP, dan sebagainya. Selain itu, pemohon juga harus datang langsung ke kantor polisi untuk melakukan pengambilan sidik jari dan foto.
Proses Pembuatan SKCK
Setelah memenuhi syarat, pemohon harus mengikuti proses pembuatan SKCK yang terdiri dari beberapa tahap, di antaranya pendaftaran, pengambilan sidik jari dan foto, pembayaran biaya administrasi, dan proses cetak SKCK.
Perbedaan SKCK Biasa dan SKCK Elektronik
Perbedaan antara SKCK biasa dan SKCK elektronik terletak pada cara pengajuannya. SKCK biasa harus diajukan langsung ke kantor polisi, sementara SKCK elektronik bisa diajukan secara online melalui website resmi Polri. Selain itu, SKCK elektronik juga memiliki keuntungan dalam hal waktu dan biaya yang lebih efisien.
Contoh SKCK
Berikut adalah contoh SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang SKCK yang benar. Pastikan Anda memahami dengan baik syarat-syarat dan proses pengajuan SKCK agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan dokumen ini.