Surat Pengantar Rt Untuk Membuat SKCK

Pendahuluan

Surat pengantar Rt atau Rukun Tetangga merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian dan digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau terlibat dalam tindak pidana. Surat pengantar Rt diperlukan sebagai salah satu persyaratan untuk membuat SKCK dan merupakan bukti bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara detail tentang Surat Pengantar Rt untuk membuat SKCK.

Persyaratan Membuat Surat Pengantar Rt

Untuk membuat Surat Pengantar Rt, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

Pertama, pemohon harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku dan alamat KTP sesuai dengan wilayah Rt tempat tinggal. Kedua, pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh ketua Rt. Formulir tersebut berisi data pribadi seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan keperluan membuat Surat Pengantar Rt. Ketiga, pemohon harus membawa fotokopi KTP dan surat pernyataan dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa pemohon benar-benar tinggal di wilayah tersebut.

  Yang Mana Rumus Sidik Jari Kanan Dan Kiri Pada SKCK

Cara Membuat Surat Pengantar Rt

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan Surat Pengantar Rt ke ketua Rt setempat. Berikut adalah cara membuat Surat Pengantar Rt:

Pertama, pemohon harus datang ke kantor Rt pada jam kerja yang telah ditentukan oleh ketua Rt. Kedua, pemohon harus membawa semua persyaratan yang diperlukan seperti KTP, fotokopi KTP, dan surat pernyataan dari RT/RW. Ketiga, pemohon harus mengisi formulir yang disediakan oleh ketua Rt dan menyerahkan semua persyaratan tersebut ke ketua Rt. Keempat, tunggu hingga Surat Pengantar Rt selesai dibuat oleh ketua Rt. Terakhir, ambil Surat Pengantar Rt dan bayar biaya pembuatan Surat Pengantar Rt kepada ketua Rt.

Persyaratan Membuat SKCK

Setelah mendapatkan Surat Pengantar Rt, pemohon dapat melanjutkan proses pembuatan SKCK dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh kepolisian. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:

Pertama, pemohon harus memiliki Surat Pengantar Rt dari ketua Rt setempat. Kedua, pemohon harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 dan latar belakang warna merah. Keempat, pemohon harus membawa formulir permohonan SKCK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Terakhir, pemohon harus membayar biaya pembuatan SKCK.

  Apakah Foto SKCK Harus Pakai Kemeja

Cara Membuat SKCK

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke kantor polisi setempat. Berikut adalah cara membuat SKCK:

Pertama, pemohon harus datang ke kantor polisi pada jam kerja yang telah ditentukan. Kedua, pemohon harus membawa semua persyaratan yang diperlukan seperti Surat Pengantar Rt, fotokopi KTP, pas foto terbaru, dan formulir permohonan SKCK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani. Ketiga, pemohon harus mengikuti proses wawancara dan sidik jari yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Terakhir, tunggu hingga SKCK selesai dibuat dan ambil SKCK di kantor polisi.

Kesimpulan

Surat Pengantar Rt merupakan salah satu persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK. Dalam artikel ini, kita telah membahas secara detail tentang Surat Pengantar Rt untuk membuat SKCK, persyaratan dan cara membuat Surat Pengantar Rt, serta persyaratan dan cara membuat SKCK. Jika Anda membutuhkan SKCK, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan mengikuti proses pembuatan SKCK dengan benar.

admin