Nikah Yang Dilarang Dalam Islam

Pendahuluan

Dalam agama Islam, nikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, tidak semua bentuk nikah dapat diterima dan diakui oleh agama Islam. Ada beberapa jenis nikah yang dilarang dan tergolong haram dalam Islam karena bertentangan dengan aturan-aturan Allah SWT.

Nikah Sesama Jenis Kelamin

Nikah sesama jenis kelamin merupakan salah satu bentuk nikah yang dilarang dalam Islam. Hal ini berdasarkan pada Al-Qur’an Surah Al-A’raf ayat 81 yang berbunyi “Kamu mendatangi lelaki dengan menggantungkan dirimu pada yang lain daripada perempuan. Bahkan kamu adalah suatu kaum yang melampaui batas.”

Nikah Dengan Orang Yang Sudah Menikah

Dalam agama Islam, nikah dengan orang yang telah menikah atau dikenal dengan istilah zina adalah termasuk perbuatan yang sangat dilarang dan dihukum berat oleh Allah SWT. Al-Qur’an Surah An-Nur ayat 2 menjelaskan “Laki-laki yang berzina, perempuan yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.”

  Pandangan Tentang Pernikahan

Nikah Dengan Kerabat Dekat

Nikah dengan kerabat dekat seperti saudara kandung, sepupu, bibi, paman, atau kerabat lainnya yang masih memiliki hubungan darah dekat juga tergolong haram dalam Islam dan sangat dilarang. Hal ini karena nikah semacam ini akan menyebabkan adanya ketidakseimbangan dalam hubungan keluarga dan dapat mengganggu keharmonisan keluarga.

Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah bentuk nikah sementara yang hanya berlangsung dalam waktu tertentu. Hal ini tidak diterima dalam agama Islam karena bertentangan dengan konsep nikah yang harus dijalani dengan kesepakatan dan keseriusan. Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 24 menjelaskan “Dan (diharamkan pula nikah dengan) wanita-wanita yang sudah dinikahi, kecuali budak-budak yang kamu miliki. (Perintah itu) dari Allah bagi kamu. Dan diwajibkan atas kamu selain yang demikian itu, bahwa kamu mencari dengan harta bendamu wanita-wanita (yang halal) untuk dinikahi, tidak untuk berzina. Maka (jika kamu sudah menemukan) yang kamu sukai di antara mereka, berikanlah maskawin kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Dan tidak ada dosa bagi kamu terhadap apa yang kamu sudah sepakati sesudah kewajiban maskawin. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

  Perjanjian Pra Nikah Untuk Apa?

Nikah Dengan Orang Kafir

Dalam agama Islam, seorang muslim dianjurkan untuk menikah dengan sesama muslim untuk membangun keluarga yang harmonis dan memiliki nilai-nilai keislaman yang kuat. Oleh karena itu, nikah dengan orang kafir juga dianggap haram dalam Islam.

Kesimpulan

Dalam Islam, nikah merupakan ibadah yang sangat penting dan dihargai. Namun, tidak semua bentuk nikah dapat diterima dan diakui oleh agama Islam. Ada beberapa jenis nikah yang dilarang dan tergolong haram dalam Islam karena bertentangan dengan aturan-aturan Allah SWT. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah, seorang muslim harus memahami dan mengetahui bentuk nikah yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam Islam.

admin