Memahami Nikah Siri Online
Nikah siri, pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di negara, kini telah bertransformasi ke ranah digital. Munculnya nikah siri online menawarkan kemudahan akses bagi pasangan yang ingin menikah secara siri namun terkendala jarak, biaya, atau faktor lainnya. Namun, kemudahan ini perlu diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif terkait risiko dan implikasi hukumnya.
Nikah siri online dapat didefinisikan sebagai prosesi pernikahan siri yang dilakukan melalui media daring, melibatkan saksi dan/atau notaris online. Berbeda dengan nikah siri konvensional yang dilakukan secara tatap muka, nikah siri online memanfaatkan teknologi untuk memfasilitasi prosesi akad nikah. Perbedaan utama terletak pada metode pelaksanaan dan cakupan wilayah, nikah siri online memungkinkan pasangan dari berbagai lokasi untuk melangsungkan pernikahan tanpa harus bertemu secara fisik.
Potensi Risiko dan Permasalahan Hukum Nikah Siri Online
Meskipun menawarkan kemudahan, nikah siri online menyimpan potensi risiko dan permasalahan hukum yang signifikan. Kurangnya pengawasan dan regulasi yang jelas membuat pernikahan ini rentan terhadap penipuan, manipulasi, dan ketidakjelasan status hukum pasangan. Ketidakjelasan status hukum ini dapat menimbulkan masalah di masa depan, terutama terkait hak asuh anak, warisan, dan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Fenomena nikah siri online belakangan ini cukup menarik perhatian. Kemudahan akses dan privasi yang ditawarkan menjadi daya tarik tersendiri. Namun, penting untuk memahami landasan keagamaan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Untuk itu, pahami terlebih dahulu konsep Nikah Siri Menurut Islam agar pelaksanaan nikah siri online tetap sesuai syariat. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan praktik nikah siri online dapat dilakukan dengan lebih bertanggung jawab dan terhindar dari berbagai permasalahan hukum dan sosial di kemudian hari.
Permasalahan hukum yang mungkin muncul antara lain kesulitan dalam membuktikan pernikahan tersebut jika terjadi sengketa, keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pasangan yang menikah secara resmi, dan potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perbandingan Nikah Siri Online dan Nikah Resmi
Aspek | Nikah Siri Online | Nikah Resmi |
---|---|---|
Legalitas | Tidak diakui negara | Diakui negara dan tercatat secara resmi |
Prosedur | Relatif mudah dan cepat, seringkali hanya melibatkan saksi online dan/atau notaris online. | Memerlukan persyaratan administrasi yang lebih kompleks, melibatkan petugas KUA dan saksi. |
Biaya | Umumnya lebih murah | Lebih mahal karena biaya administrasi dan persyaratan lainnya. |
Perlindungan Hukum | Terbatas atau tidak ada | Terlindungi oleh hukum negara |
Status Anak | Status hukum anak mungkin tidak jelas | Status hukum anak jelas dan terlindungi |
Contoh Kasus Nikah Siri Online yang Berujung Permasalahan Hukum
Misalnya, kasus perceraian pasangan yang menikah siri online. Karena pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi, pembagian harta gono gini dan hak asuh anak menjadi sangat rumit dan membutuhkan proses hukum yang panjang dan kompleks. Bukti-bukti pernikahan yang lemah, seperti screenshot percakapan online atau kesaksian saksi online yang sulit diverifikasi, dapat mempersulit proses hukum tersebut.
Ilustrasi Skenario Pernikahan Siri Online
Bayangkan pasangan A dan B yang tinggal di kota berbeda. Mereka memutuskan untuk menikah siri secara online. Mereka menemukan jasa notaris online yang menyediakan layanan pernikahan siri. Prosesnya diawali dengan konsultasi online, kemudian dilanjutkan dengan penyiapan dokumen-dokumen yang diperlukan secara digital, seperti KTP dan Kartu Keluarga. Pada hari pernikahan, A dan B masing-masing berada di lokasi mereka sendiri, terhubung melalui video conference. Saksi-saksi, yang juga mungkin berada di lokasi yang berbeda, turut bergabung dalam video conference tersebut. Notaris online memimpin jalannya akad nikah secara daring, dan seluruh proses dicatat secara digital sebagai bukti pernikahan.
Setelah akad nikah selesai, notaris online menerbitkan akta nikah digital. Namun, perlu diingat bahwa akta nikah ini tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Status pernikahan mereka tetap tidak tercatat secara resmi, dan mereka tidak memperoleh perlindungan hukum yang sama seperti pasangan yang menikah secara resmi.
Aspek Hukum Nikah Siri Online
Nikah siri, yang secara umum dilakukan secara informal tanpa pencatatan resmi di Kantor Urusan Agama (KUA), kini semakin kompleks dengan hadirnya praktik nikah siri online. Praktik ini menimbulkan berbagai pertanyaan hukum dan implikasi bagi para pihak yang terlibat. Artikel ini akan membahas status hukum nikah siri online di Indonesia, sanksi hukum yang mungkin dijatuhkan, regulasi pemerintah yang relevan, celah hukum yang mungkin dimanfaatkan, dan kutipan Undang-Undang yang berkaitan.
Status Hukum Nikah Siri Online di Indonesia
Nikah siri online, sama halnya dengan nikah siri secara konvensional, tidak memiliki pengakuan hukum di Indonesia. Pernikahan yang sah di mata hukum Indonesia harus tercatat dan dicatatkan di KUA sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketiadaan pencatatan resmi membuat pernikahan tersebut tidak diakui secara hukum, sehingga menimbulkan berbagai konsekuensi hukum bagi pasangan dan anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut.
Nikah siri online, meskipun praktis, tetap menimbulkan pertanyaan hukum dan sosial. Perlu diingat bahwa pernikahan, apapun bentuknya, memiliki implikasi luas, termasuk aspek biologis seperti yang dibahas dalam artikel menarik ini, Pernikahan Campuran Melahirkan Asimilasi Fisik , yang menunjukkan bagaimana perkawinan antar etnis bisa berdampak pada generasi selanjutnya. Kembali ke nikah siri online, perlu kesadaran akan konsekuensi hukum dan sosialnya sebelum memutuskan untuk menjalani proses tersebut.
Penting untuk memahami hak dan kewajiban masing-masing pihak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Sanksi Hukum Terhadap Pihak yang Terlibat
Meskipun tidak ada pasal khusus yang mengatur sanksi pidana untuk nikah siri online, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lain yang relevan. Misalnya, jika dalam proses nikah siri online terdapat unsur penipuan atau penggelapan, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tersebut. Selain itu, jika terdapat pelanggaran norma kesusilaan atau norma agama, sanksi administratif atau bahkan sanksi sosial juga mungkin diterapkan.
Regulasi Pemerintah Mengenai Pernikahan dan Implikasinya terhadap Nikah Siri Online
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi landasan hukum utama dalam mengatur pernikahan di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas mensyaratkan pencatatan pernikahan di KUA agar pernikahan tersebut sah secara hukum. Ketiadaan pencatatan ini menjadi dasar mengapa nikah siri online, yang tidak tercatat secara resmi, tidak memiliki kekuatan hukum. Aturan ini berimplikasi pada ketidakjelasan status hukum pasangan, hak waris, dan status anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
- Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974: Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
- Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua pasal di atas menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sesuai hukum agama dan peraturan perundang-undangan. Nikah siri online jelas melanggar pasal tersebut karena tidak tercatat secara resmi.
Celah Hukum dalam Pelaksanaan Nikah Siri Online
Salah satu celah hukum yang mungkin dimanfaatkan dalam pelaksanaan nikah siri online adalah kerahasiaan dan sulitnya pengawasan terhadap praktik ini. Transaksi online yang sifatnya tersembunyi membuat proses pengawasan menjadi sulit dilakukan. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi hukum nikah siri online juga dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Nikah siri online, meskipun praktis, memiliki kerentanan hukum yang perlu dipertimbangkan. Perlu diingat bahwa pernikahan, baik secara siri maupun resmi, memiliki implikasi hukum yang berbeda, terutama jika kita berbicara tentang Pernikahan Campuran Di Indonesia , yang memiliki regulasi tersendiri. Oleh karena itu, memahami implikasi hukum dari nikah siri online, khususnya bagi pasangan campuran, sangat penting sebelum memutuskan untuk melangsungkannya.
Kejelasan status pernikahan sangat krusial untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Kutipan Undang-Undang yang Relevan
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1) dan (2))
Kutipan di atas menegaskan bahwa sahnya suatu pernikahan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan ritual keagamaan, tetapi juga pada pencatatan resmi sesuai peraturan perundang-undangan. Nikah siri online, karena tidak tercatat, secara otomatis tidak memenuhi syarat sah menurut Undang-Undang.
Prosedur dan Mekanisme Nikah Siri Online
Nikah siri online, meskipun praktis, memerlukan pemahaman yang cermat terhadap prosedurnya untuk memastikan keabsahan dan legalitasnya di mata agama dan hukum yang berlaku. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting yang perlu diikuti dengan teliti oleh kedua calon mempelai dan pihak-pihak terkait lainnya. Berikut uraian lengkap mengenai prosedur dan mekanisme nikah siri online.
Langkah-langkah Umum Nikah Siri Online
Proses nikah siri online umumnya mengikuti alur yang sistematis, meskipun detailnya mungkin bervariasi tergantung platform atau penyedia jasa yang digunakan. Secara umum, terdapat beberapa tahapan utama yang perlu dilalui.
- Pendaftaran dan Verifikasi Identitas: Calon mempelai mendaftar melalui platform online yang menyediakan layanan nikah siri, melampirkan dokumen identitas diri yang sah seperti KTP dan Kartu Keluarga.
- Konsultasi Syarat dan Ketentuan: Pasangan calon mempelai berkonsultasi dengan petugas atau notaris online terkait persyaratan dan ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan keabsahan dokumen dan prosedur akad nikah.
- Pemilihan Saksi dan Notaris Online: Pasangan memilih saksi yang akan turut serta dalam prosesi akad nikah online. Saksi harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan dan identitasnya juga akan diverifikasi. Pemilihan notaris online yang terpercaya dan berpengalaman juga penting.
- Pelaksanaan Akad Nikah Online: Akad nikah dilakukan secara online melalui platform yang telah dipilih, dengan kehadiran saksi dan notaris online. Proses ini biasanya melibatkan video call atau konferensi video untuk memastikan keterlibatan semua pihak.
- Penerbitan Bukti Nikah: Setelah akad nikah selesai, notaris online akan menerbitkan bukti nikah digital yang sah. Bukti nikah ini dapat digunakan sebagai bukti pernikahan secara agama.
Alur Proses Nikah Siri Online (Flowchart)
Berikut ilustrasi alur proses nikah siri online dalam bentuk flowchart sederhana:
Pendaftaran & Verifikasi Identitas → Konsultasi Syarat & Ketentuan → Pemilihan Saksi & Notaris Online → Pelaksanaan Akad Nikah Online → Penerbitan Bukti Nikah Digital
Nikah siri online memang praktis, namun perlu diingat pentingnya dokumentasi yang memadai. Setelah prosesi nikah siri online selesai, memiliki foto kenangan tetap penting, apalagi jika ingin mengabadikan momen spesial tersebut. Untuk itu, sangat disarankan untuk mencari jasa fotografi profesional seperti yang ditawarkan di Foto Buat Nikah agar hasil foto berkualitas dan berkesan. Dengan begitu, meskipun pernikahan dilakukan secara online, anda tetap memiliki bukti visual yang indah sebagai kenang-kenangan.
Kembali ke topik nikah siri online, memilih layanan yang terpercaya dan legalitasnya jelas tetap menjadi prioritas utama.
Peran Pihak yang Terlibat
Beberapa pihak berperan penting dalam proses nikah siri online, masing-masing dengan tanggung jawabnya:
- Pasangan Calon Mempelai: Menyiapkan dokumen, berkomunikasi dengan notaris dan saksi, serta mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan.
- Saksi: Menyaksikan dan memberikan kesaksian atas berlangsungnya akad nikah secara online.
- Notaris Online: Memastikan keabsahan dokumen, memimpin jalannya akad nikah online, dan menerbitkan bukti nikah digital.
Metode Verifikasi Identitas dan Keabsahan Dokumen
Verifikasi identitas dan keabsahan dokumen merupakan hal krusial dalam nikah siri online. Metode yang umum digunakan meliputi:
- Verifikasi data KTP dan Kartu Keluarga melalui database kependudukan.
- Verifikasi identitas saksi melalui dokumen resmi yang dimilikinya.
- Konfirmasi identitas dan keberadaan pihak-pihak yang terlibat melalui video call.
Contoh Skenario Nikah Siri Online
Berikut skenario sederhana proses nikah siri online:
Aini (Calon Mempelai Wanita): Assalamualaikum, Pak Notaris. Kami sudah siap untuk memulai akad nikah.
Budi (Calon Mempelai Pria): Selamat pagi, Pak Notaris. Semoga prosesnya berjalan lancar.
Nikah siri online, meskipun praktis, memiliki kelemahan utama yaitu kurangnya pengakuan hukum. Berbeda dengan pernikahan resmi yang tercatat dan dibuktikan dengan Akta Perkawinan , nikah siri online tidak memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban pasangan. Oleh karena itu, penting untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum memutuskan untuk menikah secara siri online, mengingat dampaknya terhadap status pernikahan dan perlindungan hukum di masa mendatang.
Notaris Online: Waalaikumsalam. Selamat pagi Aini dan Budi. Sebelum kita mulai, saya ingin memastikan semua dokumen sudah terverifikasi dan lengkap. Saksi-saksi juga sudah hadir secara online, ya?
Aini & Budi: InsyaAllah, Pak Notaris. Semuanya sudah siap.
Notaris Online: Baiklah, mari kita mulai akad nikah. Budi, apakah Anda menerima Aini sebagai istri Anda dengan maskawin…?
(Proses akad nikah berlanjut)
Notaris Online: Alhamdulillah, akad nikah telah selesai. Saya akan menerbitkan bukti nikah digital yang akan dikirimkan kepada Anda berdua dalam waktu singkat.
Dampak Sosial dan Budaya Nikah Siri Online
Nikah siri online, sebagai fenomena baru, membawa dampak yang kompleks terhadap kehidupan sosial dan budaya masyarakat Indonesia. Kemudahan akses dan anonimitas yang ditawarkan platform daring menimbulkan berbagai konsekuensi, baik positif maupun negatif, yang perlu dikaji secara mendalam. Perlu dipahami bahwa dampak ini bervariasi, dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti latar belakang sosial ekonomi, tingkat pendidikan, dan norma-norma sosial yang berlaku di masing-masing daerah.
Dampak Nikah Siri Online terhadap Kehidupan Sosial Masyarakat
Munculnya nikah siri online telah memicu perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, kemudahan aksesnya dianggap dapat membantu pasangan yang terhalang berbagai kendala untuk menikah secara resmi. Namun, di sisi lain, praktik ini berpotensi memunculkan masalah sosial baru, seperti meningkatnya kasus perceraian, perselisihan harta gono-gini yang rumit, dan pengabaian hak-hak perempuan dan anak. Ketiadaan perlindungan hukum yang jelas juga menjadi kekhawatiran utama. Proses verifikasi yang minim dan pengawasan yang lemah menjadikan nikah siri online rawan penyalahgunaan, termasuk untuk tujuan kriminal seperti perdagangan manusia atau eksploitasi seksual.
Potensi Dampak Negatif Nikah Siri Online terhadap Perempuan dan Anak
Perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif nikah siri online. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, perempuan yang menikah secara siri online berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga, diskriminasi, dan kehilangan hak-hak dasar mereka, seperti hak atas harta bersama, hak asuh anak, dan hak atas perawatan kesehatan. Anak-anak yang lahir dari pernikahan siri online juga berpotensi mengalami kesulitan mendapatkan akta kelahiran dan akses pendidikan yang layak. Status hukum mereka yang tidak jelas dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitan mendapatkan pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Kasus-kasus pengabaian dan pelecehan anak dari pernikahan siri online juga perlu menjadi perhatian serius.
Pandangan Masyarakat terhadap Nikah Siri Online di Berbagai Daerah di Indonesia
Persepsi masyarakat terhadap nikah siri online beragam dan dipengaruhi oleh faktor geografis, budaya, dan tingkat pemahaman agama. Di beberapa daerah dengan kultur yang lebih konservatif, nikah siri online cenderung mendapat penolakan yang kuat karena dianggap bertentangan dengan norma-norma sosial dan agama. Sebaliknya, di daerah lain dengan tingkat urbanisasi yang tinggi, persepsi terhadap nikah siri online mungkin lebih toleran, meskipun tetap ada kekhawatiran terkait aspek legalitas dan perlindungan hukum. Kurangnya sosialisasi dan edukasi mengenai dampak nikah siri online juga turut memperburuk situasi ini.
Opini Berbagai Kalangan Mengenai Nikah Siri Online
Nama | Jabatan/Profesi | Opini |
---|---|---|
Prof. Dr. Ahmad Rofiq, MA | Guru Besar Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta | Menyatakan nikah siri online rentan penyalahgunaan dan mengancam hak-hak perempuan dan anak. Ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk melindungi kepentingan semua pihak. |
Hj. Siti Aminah | Tokoh Masyarakat Desa X | Mengaitkan nikah siri online dengan meningkatnya kasus perceraian dan anak-anak yang tidak terurus di desanya. Ia berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat. |
Dr. Budi Santoso, SH, MH | Pakar Hukum Keluarga Universitas Y | Menilai nikah siri online sebagai bentuk pernikahan yang tidak sah secara hukum dan berpotensi menimbulkan konflik hukum di kemudian hari. Ia menyarankan agar pasangan menikah secara resmi sesuai aturan yang berlaku. |
Peran Media Sosial dalam Menyebarkan Informasi dan Persepsi Mengenai Nikah Siri Online
Media sosial berperan signifikan dalam menyebarkan informasi dan membentuk persepsi publik terhadap nikah siri online. Di satu sisi, media sosial dapat menjadi platform edukasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang dampak positif dan negatif nikah siri online. Namun, di sisi lain, media sosial juga dapat menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak akurat, bahkan provokatif, yang dapat memperkeruh situasi dan menimbulkan stigma negatif terhadap pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, literasi digital yang baik sangat penting untuk menyaring informasi dan membentuk persepsi yang bijak mengenai nikah siri online.
FAQ Nikah Siri Online
Pernikahan siri online, meskipun praktis, menimbulkan banyak pertanyaan seputar legalitas dan konsekuensinya. Berikut penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait pernikahan siri online di Indonesia.
Legalitas Nikah Siri Online di Indonesia
Nikah siri online, secara hukum di Indonesia, tidak diakui. Pernikahan yang sah di Indonesia harus terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) dan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Proses pernikahan online yang tidak tercatat secara resmi di KUA tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memberikan perlindungan hukum bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan.
Risiko Melakukan Nikah Siri Online
Melakukan nikah siri online menyimpan sejumlah risiko yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Berikut beberapa di antaranya:
- Tidak terlindungi hukum: Pasangan tidak memiliki perlindungan hukum yang sama dengan pasangan yang menikah secara resmi. Terdapat risiko sengketa harta gono-gini, hak asuh anak, dan lain-lain yang sulit diselesaikan secara hukum.
- Status anak tidak jelas: Anak yang lahir dari pernikahan siri online berpotensi menghadapi masalah hukum terkait status kependudukan, hak waris, dan akses pendidikan. Proses pengakuan status anak dapat menjadi rumit dan membutuhkan proses hukum yang panjang.
- Potensi penipuan: Pernikahan siri online rentan terhadap penipuan, baik dari pihak calon pasangan maupun pihak yang memfasilitasi pernikahan online. Ketidakjelasan identitas dan proses verifikasi yang lemah dapat mengakibatkan kerugian finansial dan emosional.
Membuktikan Pernikahan Siri Online dalam Sengketa
Membuktikan pernikahan siri online dalam sengketa hukum sangat sulit. Bukti yang dapat diajukan biasanya berupa saksi, surat elektronik, dan bukti transfer uang sebagai bukti pembayaran mahar. Namun, bukti-bukti tersebut seringkali lemah dan tidak cukup kuat untuk diakui secara hukum. Sangat disarankan untuk menghindari pernikahan siri online agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Hak Anak dari Pernikahan Siri Online
Anak dari pernikahan siri online secara hukum tidak memiliki hak yang sama dengan anak dari pernikahan resmi. Meskipun anak tersebut memiliki hak untuk mendapatkan nafkah dan perawatan dari orang tuanya, penegakan hak-hak tersebut secara hukum akan lebih sulit. Landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mensyaratkan pernikahan resmi untuk mendapatkan perlindungan hukum penuh bagi anak.
Perbedaan Nikah Siri Online dengan Kawin Kontrak
Nikah siri online dan kawin kontrak memiliki perbedaan mendasar. Nikah siri online adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa tercatat secara resmi, sementara kawin kontrak adalah perjanjian tertulis antara dua pihak yang mengatur hubungan perkawinan dalam jangka waktu tertentu dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu. Kawin kontrak juga tidak diakui secara hukum di Indonesia. Contohnya, nikah siri online mungkin hanya melibatkan pertukaran janji nikah secara online tanpa dokumen resmi, sedangkan kawin kontrak biasanya tertuang dalam perjanjian tertulis yang detail, termasuk jangka waktu perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak. Keduanya sama-sama tidak sah secara hukum di Indonesia.