Nikah Siri Hukumnya

Pengertian Nikah Siri

Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, praktik nikah siri semakin marak terjadi di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan nikah siri?Nikah siri atau nikah secara sederhana adalah suatu pernikahan yang dilangsungkan tanpa melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku di negara. Dalam hal ini, pernikahan dilangsungkan hanya berdasarkan kesepakatan antara pasangan yang hendak menikah. Praktik ini seringkali dilakukan oleh pasangan yang ingin menikah secara cepat dan tanpa persyaratan formal yang rumit.

Hukum Nikah Siri dalam Islam

Setiap praktik dan tindakan yang dilakukan oleh umat muslim harus selalu merujuk pada hukum syariat Islam. Lantas, bagaimana hukum nikah siri dalam Islam?Menurut pandangan mayoritas ulama, nikah siri diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang ingin menikah secara siri. Selain itu, nikah siri juga harus dilakukan dengan pihak yang memenuhi syarat menjadi wali nikah.Namun, perlu diingat bahwa nikah siri tidak diakui oleh negara dan tidak memiliki keabsahan hukum yang sah. Oleh karena itu, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang.

  Menikah WNA Amerika Di Indonesia

Resiko Nikah Siri

Meskipun nikah siri diperbolehkan dalam Islam, praktik ini memiliki banyak risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Beberapa risiko tersebut antara lain:1. Tidak diakui secara hukumSeperti yang telah disebutkan sebelumnya, nikah siri tidak diakui secara hukum oleh negara. Oleh karena itu, pasangan yang melakukan nikah siri tidak akan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak yang berwenang.2. Tidak memiliki kepastianKetika melakukan nikah siri, pasangan tidak memiliki kepastian mengenai masa depan pernikahan mereka. Hal ini karena nikah siri tidak melalui proses administrasi dan hukum yang berlaku di negara.3. Tidak memiliki keamanan finansialDalam pernikahan, keuangan merupakan hal yang sangat penting. Namun, pasangan yang melakukan nikah siri tidak memiliki kepastian mengenai bagaimana keuangan mereka akan dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kesimpulan

Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa nikah siri adalah hal yang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, praktik ini memiliki banyak risiko yang harus dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk melakukannya. Oleh karena itu, sebaiknya pasangan mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk melakukan nikah siri.

  Contoh Akta Notaris Perjanjian Pra Nikah
admin