Nikah Kontrak Dalam Islam Pandangan Hukum dan Sosial

Akhmad Fauzi

Updated on:

Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian Nikah Kontrak dalam Islam

Nikah kontrak dalam Islam, seringkali dikaitkan dengan istilah nikah mut’ah, merupakan sebuah perjanjian pernikahan yang memiliki jangka waktu tertentu. Perbedaannya dengan nikah permanen terletak pada durasi ikatan perkawinan dan beberapa aspek hukum lainnya. Pemahaman yang tepat mengenai nikah kontrak sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman dan penyalahgunaan ajaran Islam.

Temukan bagaimana Apa Itu GACC General Administration Of Customs China ? telah mentransformasi metode dalam hal ini.

DAFTAR ISI

Definisi Nikah Kontrak dalam Perspektif Islam

Dalam perspektif Islam, nikah kontrak atau nikah mut’ah merupakan perjanjian perkawinan yang disepakati kedua belah pihak dengan jangka waktu tertentu. Berbeda dengan nikah permanen yang bertujuan untuk membangun keluarga yang kekal, nikah mut’ah memiliki batasan waktu yang telah disepakati sejak awal. Namun, penting untuk diingat bahwa hukum mengenai nikah mut’ah ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, dengan sebagian besar mazhab fiqh menganggapnya tidak sah.

Perbandingan Nikah Kontrak dengan Nikah Biasa Menurut Hukum Islam

Perbedaan utama antara nikah kontrak (mut’ah) dan nikah biasa (permanen) terletak pada durasi dan implikasinya. Nikah permanen bertujuan untuk membentuk keluarga yang abadi, sedangkan nikah mut’ah memiliki jangka waktu yang telah ditentukan. Nikah permanen memiliki konsekuensi hukum yang lebih luas, termasuk kewajiban nafkah dan waris, sedangkan konsekuensi hukum dalam nikah mut’ah lebih terbatas dan menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Syarat-Syarat Sah Nikah Kontrak Menurut Mazhab-Mazhab Fiqh

Mayoritas mazhab fiqh dalam Islam, seperti mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, tidak mengakui kesahahan nikah mut’ah. Mereka berpendapat bahwa nikah haruslah bersifat permanen dan tidak boleh dibatasi waktu. Hanya sebagian kecil ulama yang memperbolehkan nikah mut’ah dengan syarat-syarat tertentu, namun pandangan ini tetap minoritas dan kontroversial.

Pelajari secara detail tentang keunggulan Bagaimana cara impor kurma saudi arabia ke indonesia ? yang bisa memberikan keuntungan penting.

Perbedaan Nikah Mut’ah dan Nikah Permanen dalam Islam

Aspek Nikah Mut’ah Nikah Permanen
Durasi Terbatas waktu, disepakati sejak awal Seumur hidup, kecuali terjadi perceraian
Kewajiban Nafkah Perdebatan di kalangan ulama, umumnya terbatas pada masa kontrak Suami wajib menafkahi istri selama pernikahan
Hukum Waris Tidak berlaku hukum waris secara penuh Terdapat hak waris antara suami dan istri
Status Hukum Tidak diakui mayoritas mazhab fiqh Diakui dan disahkan oleh mayoritas mazhab fiqh

Potensi Kesalahpahaman Umum Mengenai Nikah Kontrak dalam Islam

Salah satu kesalahpahaman umum adalah menganggap nikah mut’ah sebagai bentuk pernikahan yang mudah dan tanpa konsekuensi. Padahal, meskipun jangka waktunya terbatas, nikah mut’ah tetap memiliki implikasi hukum dan etika yang perlu diperhatikan. Kesalahpahaman lainnya adalah mempersepsikan nikah mut’ah sebagai solusi atas permasalahan sosial tertentu, padahal hal ini tidak sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan kesucian dan kesakralan pernikahan.

Hukum Nikah Kontrak dalam Islam

Nikah kontrak, atau pernikahan yang disepakati dengan jangka waktu tertentu, menjadi topik yang sering diperdebatkan dalam konteks hukum Islam. Perbedaan pendapat di antara mazhab dan ulama mengenai hukumnya mengharuskan pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalil Al-Quran dan Hadits, serta ijtihad para ulama sepanjang sejarah. Artikel ini akan membahas hukum nikah kontrak menurut berbagai mazhab fiqh dan pandangan ulama kontemporer, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip kehati-hatian dan pemahaman yang komprehensif.

  Pernikahan Terlarang Dalam Islam Panduan Lengkap

Lihat HACCP Pengertian Pentingnya Persyaratan yang Harus Dipenuhi untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Hukum Nikah Kontrak Menurut Mazhab Fiqh

Pendapat mengenai hukum nikah kontrak berbeda-beda di antara empat mazhab fiqh utama. Perbedaan ini didasarkan pada interpretasi terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadits yang relevan, serta kaidah-kaidah fiqh yang berlaku.

  • Mazhab Hanafi: Umumnya melarang nikah kontrak karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesucian pernikahan dan hak-hak suami istri yang abadi.
  • Mazhab Maliki: Memiliki pandangan yang lebih fleksibel, dengan beberapa ulama yang memperbolehkan nikah kontrak dalam kondisi tertentu, seperti untuk keperluan tertentu dan dengan syarat-syarat yang ketat.
  • Mazhab Syafi’i: Mayoritas ulama Syafi’i mengharamkan nikah kontrak karena dianggap sebagai bentuk pernikahan yang tidak sah dan melanggar prinsip-prinsip pernikahan dalam Islam.
  • Mazhab Hanbali: Sebagian besar ulama Hanbali juga melarang nikah kontrak, dengan alasan serupa dengan mazhab Syafi’i.

Dalil-Dalil yang Mendukung dan Menentang Nikah Kontrak

Tidak terdapat ayat Al-Quran yang secara eksplisit membahas nikah kontrak. Namun, beberapa ayat yang membahas tentang pernikahan dan hak-hak suami istri seringkali dijadikan rujukan untuk membahas hukum ini. Begitu pula dengan Hadits, tidak ada Hadits yang secara spesifik membahas nikah kontrak. Para ulama menggunakan ayat-ayat umum tentang pernikahan dan hadits yang membahas tentang hak dan kewajiban suami istri untuk berijtihad dalam menentukan hukum nikah kontrak.

Dalil yang menentang nikah kontrak seringkali didasarkan pada prinsip ketetapan dan kesucian pernikahan dalam Islam, sementara argumen yang mendukungnya, meskipun minoritas, seringkali berlandaskan pada kondisi khusus dan kebutuhan tertentu yang dihadapi oleh individu atau masyarakat.

Ringkasan Hukum Nikah Kontrak Berdasarkan Konsensus Ulama Kontemporer

Secara umum, konsensus ulama kontemporer cenderung melarang nikah kontrak. Mereka berpendapat bahwa praktik ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial dan hukum, seperti ketidakpastian status anak, pelanggaran hak-hak perempuan, dan penyalahgunaan tujuan pernikahan.

Pandangan Ulama Berbeda Tentang Hukum Nikah Kontrak

Perbedaan pandangan ulama mengenai hukum nikah kontrak mencerminkan kerumitan isu ini dan perlunya pendekatan yang hati-hati dan berimbang.

Peroleh akses Ekspor Ban Bekas Ke Jepang Apa Saja Syarat Dokumennya ? ke bahan spesial yang lainnya.

  • Beberapa ulama menekankan pentingnya menjaga kesucian dan keabadian pernikahan, sehingga mereka menolak nikah kontrak secara tegas.
  • Ulama lain lebih menekankan pada konteks dan kondisi khusus, mempertimbangkan kemungkinan adanya pengecualian dalam kasus-kasus tertentu.

Pendapat Ulama Terkemuka Mengenai Hukum Nikah Kontrak

“Nikah itu adalah ikatan suci yang harus dijaga keabadiannya. Pernikahan dengan batas waktu tertentu bertentangan dengan prinsip ini.” – (Contoh pendapat ulama, perlu diganti dengan nama ulama dan pendapat yang sebenarnya)

“Meskipun terdapat kondisi-kondisi khusus yang mungkin memerlukan pertimbangan, umumnya nikah kontrak tidak dibenarkan dalam Islam.” – (Contoh pendapat ulama, perlu diganti dengan nama ulama dan pendapat yang sebenarnya)

Aspek-Aspek Penting dalam Nikah Kontrak

Nikah kontrak, atau yang lebih dikenal dengan istilah mut’ah dalam konteks Syiah, merupakan perjanjian pernikahan yang memiliki jangka waktu tertentu. Meskipun legal dalam beberapa mazhab Islam, penting untuk memahami aspek-aspek pentingnya agar pelaksanaan dan dampaknya berjalan sesuai syariat dan kesepakatan kedua belah pihak. Pemahaman yang komprehensif akan meminimalisir potensi konflik dan memastikan hak serta kewajiban terpenuhi.

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Nikah Kontrak

Dalam nikah kontrak, hak dan kewajiban suami istri tetap berlaku seperti pernikahan biasa, namun dengan batasan waktu yang telah disepakati. Suami tetap berkewajiban memberikan nafkah lahir dan batin kepada istri selama masa kontrak berlangsung. Sebaliknya, istri wajib mentaati suami dalam hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Perbedaannya terletak pada aspek jangka waktu dan kemungkinan adanya kesepakatan khusus yang tertuang dalam kontrak. Misalnya, kesepakatan mengenai tempat tinggal, batasan aktivitas istri, atau hal-hal lain yang disetujui bersama. Kontrak tersebut menjadi acuan utama dalam menyelesaikan perselisihan.

Ketentuan Mahar dan Nafkah dalam Nikah Kontrak

Mahar dalam nikah kontrak tetap wajib diberikan oleh suami kepada istri. Besaran mahar ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dan disesuaikan dengan kemampuan suami. Nafkah, baik nafkah lahir (materi) maupun batin (ruhani), juga menjadi kewajiban suami selama masa kontrak berlangsung. Besaran dan jenis nafkah juga perlu dijelaskan secara rinci dalam perjanjian nikah kontrak untuk menghindari kesalahpahaman di kemudian hari. Contohnya, perjanjian bisa mencakup jumlah uang bulanan untuk nafkah, penanggung jawab biaya kesehatan, atau tempat tinggal yang akan disediakan.

  Ketentuan Pas Foto Nikah Panduan Lengkap

Perceraian dan Penyelesaian Sengketa dalam Nikah Kontrak

Perceraian dalam nikah kontrak relatif lebih sederhana daripada pernikahan permanen, karena sudah ada batasan waktu. Jika masa kontrak berakhir, pernikahan secara otomatis berakhir tanpa memerlukan proses perceraian formal. Namun, jika terjadi perselisihan sebelum berakhirnya masa kontrak, penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau bahkan jalur hukum agama jika diperlukan. Perjanjian nikah kontrak menjadi dokumen penting sebagai rujukan dalam penyelesaian sengketa tersebut. Pentingnya dokumentasi yang jelas dan komprehensif tidak bisa diabaikan.

Potensi Masalah dan Tantangan dalam Praktik Nikah Kontrak

Salah satu potensi masalah adalah penafsiran yang berbeda mengenai isi kontrak. Ketidakjelasan poin-poin penting dalam kontrak dapat menimbulkan perselisihan. Selain itu, ada potensi eksploitasi, terutama bagi pihak yang lebih lemah, jika kontrak tidak dibuat secara adil dan seimbang. Kurangnya pemahaman tentang hukum agama terkait nikah kontrak juga dapat menyebabkan masalah. Contohnya, kesepakatan yang bertentangan dengan syariat Islam dapat menyebabkan kontrak tersebut batal secara hukum agama.

Poin-Poin Penting Sebelum Melakukan Nikah Kontrak

  • Konsultasikan dengan ahli agama yang terpercaya untuk memastikan kesesuaian kontrak dengan syariat Islam.
  • Buatlah perjanjian nikah kontrak secara tertulis yang rinci dan jelas, mencakup semua aspek hak dan kewajiban.
  • Pastikan kesepakatan tersebut adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.
  • Tentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas dan mudah diakses.
  • Siapkan saksi-saksi yang terpercaya untuk menjadi penanda tangan perjanjian.
  • Pertimbangkan aspek hukum negara terkait dengan nikah kontrak.

Perbandingan Nikah Kontrak dengan Bentuk Pernikahan Lain

Nikah kontrak, nikah siri, dan perkawinan percobaan (trial marriage) merupakan tiga bentuk pernikahan yang berbeda, masing-masing dengan implikasi hukum dan sosial yang unik. Perbedaan mendasar terletak pada aspek keabsahan hukum, durasi pernikahan, dan implikasi sosial yang menyertainya. Perbandingan ini akan mengkaji ketiga bentuk pernikahan tersebut, termasuk perjanjian pranikah, untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif.

Perbandingan Nikah Kontrak dan Nikah Siri

Nikah kontrak dan nikah siri sama-sama memiliki kesepakatan antara kedua pihak, namun perbedaan utama terletak pada aspek legalitas dan pengakuan negara. Nikah kontrak, meskipun terikat jangka waktu tertentu, umumnya tidak diakui secara resmi oleh negara di banyak wilayah, kecuali jika memenuhi syarat tertentu dan tercatat secara resmi. Sementara nikah siri, meskipun memiliki akad nikah, juga seringkali tidak tercatat secara resmi di negara dan berdampak pada pengakuan hukum atas pernikahan tersebut, termasuk hak dan kewajiban pasangan. Dari aspek sosial, persepsi masyarakat terhadap keduanya pun berbeda. Nikah kontrak seringkali dikaitkan dengan transaksi ekonomi, sementara nikah siri seringkali dikaitkan dengan pertimbangan keagamaan yang kurang terdokumentasi.

Dapatkan rekomendasi ekspertis terkait Legalisir dokumen Kenya Terpercaya yang dapat menolong Anda hari ini.

Perbandingan Nikah Kontrak dan Perkawinan Percobaan

Perkawinan percobaan atau trial marriage merupakan praktik yang lazim di beberapa budaya, di mana pasangan hidup bersama untuk jangka waktu tertentu sebelum memutuskan untuk menikah secara resmi. Berbeda dengan nikah kontrak yang biasanya terikat perjanjian tertulis, perkawinan percobaan lebih bersifat informal dan tidak memiliki kerangka hukum yang jelas. Dalam hal implikasi hukum, perkawinan percobaan tidak memberikan perlindungan hukum yang sama seperti pernikahan resmi, terutama dalam hal harta bersama, hak asuh anak, dan kewajiban lainnya. Dari aspek sosial, penerimaan masyarakat terhadap perkawinan percobaan bervariasi tergantung pada budaya dan norma sosial yang berlaku.

Perbandingan Nikah Kontrak dan Perjanjian Pranikah

Perjanjian pranikah (prenuptial agreement) adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh calon pasangan sebelum menikah, yang mengatur pembagian harta dan aset jika terjadi perceraian. Berbeda dengan nikah kontrak yang menentukan jangka waktu pernikahan, perjanjian pranikah hanya mengatur aspek harta dan keuangan. Nikah kontrak bisa jadi *termasuk* perjanjian pranikah, tetapi perjanjian pranikah sendiri tidak selalu mendefinisikan durasi pernikahan. Dari segi hukum, perjanjian pranikah umumnya diakui oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Aspek sosialnya pun berbeda; perjanjian pranikah dianggap sebagai langkah preventif untuk melindungi aset masing-masing pihak, sementara nikah kontrak seringkali dihubungkan dengan pertimbangan ekonomi jangka pendek.

  Penerjemahan Surat Keterangan Tidak Halangan Menikah

Tabel Perbandingan Ketiga Bentuk Pernikahan

Aspek Nikah Kontrak Nikah Siri Perkawinan Percobaan
Keabsahan Hukum Umumnya tidak diakui secara resmi, kecuali tercatat Tidak diakui secara resmi, kecuali tercatat Tidak memiliki landasan hukum yang jelas
Aspek Sosial Sering dikaitkan dengan transaksi ekonomi Sering dikaitkan dengan pertimbangan keagamaan yang kurang terdokumentasi Penerimaan masyarakat bervariasi
Aspek Ekonomi Terikat perjanjian tertulis mengenai pembagian aset dan kewajiban finansial selama masa kontrak Tidak ada regulasi formal mengenai pembagian aset dan kewajiban finansial Tidak ada regulasi formal mengenai pembagian aset dan kewajiban finansial

FAQ Nikah Kontrak dalam Islam

Nikah kontrak, atau lebih tepatnya disebut nikah mu’awwadhah (nikah dengan perjanjian), merupakan perjanjian perkawinan yang memuat kesepakatan-kesepakatan tertentu di luar ketentuan dasar pernikahan dalam Islam. Pemahaman dan penerapannya perlu kehati-hatian agar sesuai dengan syariat. Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait nikah kontrak dalam Islam beserta penjelasannya.

Persetujuan Nikah Kontrak di Berbagai Mazhab Islam

Pendapat ulama mengenai hukum nikah kontrak beragam antar mazhab. Beberapa mazhab memperbolehkan adanya perjanjian tambahan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pernikahan dalam Islam, seperti kewajiban nafkah dan hak-hak suami istri. Namun, ada juga mazhab yang lebih ketat dan hanya menerima perjanjian yang sudah baku dalam syariat. Oleh karena itu, penting untuk merujuk pada ulama yang berkompeten untuk memastikan kesepakatan yang dibuat sesuai dengan hukum Islam.

Perbedaan Nikah Kontrak dan Nikah Biasa, Nikah Kontrak Dalam Islam

Perbedaan utama terletak pada adanya perjanjian tambahan dalam nikah kontrak. Nikah biasa hanya mencakup rukun dan syarat pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat. Sementara itu, nikah kontrak memuat kesepakatan spesifik antara kedua belah pihak, misalnya terkait masa pernikahan, jumlah mahar, atau hak dan kewajiban masing-masing pihak yang lebih detail. Namun, perlu diingat bahwa perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan hukum Islam.

Penyelesaian Sengketa dalam Nikah Kontrak

Jika terjadi sengketa dalam nikah kontrak, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui jalur musyawarah, mediasi, atau bahkan jalur hukum (pengadilan agama) jika diperlukan. Kesepakatan awal yang tertulis dan disaksikan menjadi bukti penting dalam proses penyelesaian sengketa. Sebaiknya, perjanjian dibuat secara tertulis dan disaksikan oleh pihak-pihak yang terpercaya dan memahami hukum Islam.

Risiko yang Mungkin Terjadi dalam Nikah Kontrak

Risiko dalam nikah kontrak antara lain adalah potensi penyalahgunaan, ketidakjelasan hukum, dan potensi konflik jika perjanjian tidak dirumuskan dengan jelas dan sesuai syariat. Adanya perjanjian yang terlalu spesifik dan kompleks dapat memicu perselisihan di kemudian hari. Oleh karena itu, penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum Islam sebelum membuat perjanjian.

Pandangan Masyarakat Terhadap Nikah Kontrak

Pandangan masyarakat terhadap nikah kontrak beragam, tergantung pada pemahaman dan latar belakang budaya masing-masing. Ada yang menerima dan menganggapnya sebagai solusi praktis dalam situasi tertentu, sementara yang lain memandangnya dengan skeptis karena potensi penyalahgunaan dan masalah sosial yang mungkin timbul. Penerimaan masyarakat terhadap nikah kontrak juga dipengaruhi oleh bagaimana perjanjian tersebut dijalankan dan apakah sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.

Dampak Sosial dan Budaya Nikah Kontrak

Nikah kontrak, meskipun memiliki landasan hukum dalam konteks tertentu, menimbulkan beragam dampak sosial dan budaya yang kompleks, terutama bagi perempuan. Praktik ini perlu dikaji secara kritis untuk memahami implikasinya terhadap kesetaraan gender, keadilan sosial, dan keutuhan keluarga di Indonesia.

Dampak Nikah Kontrak terhadap Perempuan

Nikah kontrak seringkali menempatkan perempuan dalam posisi rentan dan tidak berdaya. Mereka dapat mengalami eksploitasi seksual, ekonomi, dan sosial. Kurangnya perlindungan hukum yang memadai seringkali membuat perempuan sulit untuk memperjuangkan hak-hak mereka jika terjadi pelanggaran kesepakatan.

Potensi Eksploitasi dan Ketidakadilan

Sistem nikah kontrak membuka peluang terjadinya eksploitasi, terutama karena adanya ketidakseimbangan kekuasaan antara kedua belah pihak. Perempuan, khususnya dari kalangan ekonomi lemah, mudah menjadi korban perdagangan manusia atau bentuk eksploitasi lainnya. Ketidakjelasan dalam perjanjian serta minimnya pengawasan dapat memperparah situasi ini. Misalnya, janji-janji materi yang tidak ditepati atau penyalahgunaan hubungan intim dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang tegas.

Persepsi Masyarakat terhadap Nikah Kontrak di Berbagai Daerah

Persepsi masyarakat terhadap nikah kontrak beragam di berbagai daerah di Indonesia. Di beberapa daerah, praktik ini dianggap sebagai hal yang lumrah, bahkan sebagai solusi atas permasalahan ekonomi tertentu. Namun, di daerah lain, nikah kontrak dipandang negatif dan bertentangan dengan nilai-nilai sosial dan agama. Perbedaan persepsi ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti tingkat pendidikan, kepercayaan agama, dan norma sosial yang berlaku di masing-masing daerah. Misalnya, di daerah pedesaan dengan tingkat pendidikan rendah, nikah kontrak mungkin lebih diterima karena tekanan ekonomi yang tinggi, sedangkan di daerah perkotaan dengan tingkat pendidikan tinggi, praktik ini cenderung ditolak karena kesadaran akan hak-hak perempuan yang lebih tinggi.

Peran Pemerintah dan Lembaga Keagamaan dalam Mengatur dan Mengawasi Nikah Kontrak

Pemerintah dan lembaga keagamaan memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi nikah kontrak untuk mencegah eksploitasi dan ketidakadilan. Perlu adanya regulasi yang jelas dan tegas yang melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa kesepakatan nikah kontrak tidak merugikan salah satu pihak. Lembaga keagamaan juga perlu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan dampak negatif nikah kontrak. Penegakan hukum yang konsisten dan akses perempuan terhadap keadilan juga sangat penting.

Ilustrasi Dampak Positif dan Negatif Nikah Kontrak

Sebagai ilustrasi dampak positif, dalam beberapa kasus, nikah kontrak dapat menjadi solusi sementara bagi perempuan yang membutuhkan bantuan ekonomi, asalkan kesepakatannya jelas dan terlindungi secara hukum. Namun, dampak negatifnya jauh lebih besar dan berisiko. Contohnya, seorang perempuan muda yang terpaksa melakukan nikah kontrak karena terlilit hutang, dapat mengalami kekerasan fisik dan psikis, serta kehilangan martabat dan masa depannya. Sebaliknya, sebuah kasus yang menunjukkan dampak positif mungkin adalah seorang janda yang membutuhkan bantuan ekonomi untuk membesarkan anak-anaknya, dan menjalani nikah kontrak dengan kesepakatan yang jelas dan terlindungi, sehingga dapat memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, kasus seperti ini sangat jarang dan membutuhkan pengawasan yang ketat.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat