Pengertian SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan kepolisian seseorang dalam kurun waktu tertentu. SKCK diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, atau mengurus visa.
Persyaratan Pengurusan SKCK
Untuk mengurus SKCK di Polsek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Surat permohonan pengurusan SKCK
- Fotokopi KTP
- Pas foto terbaru
- Fotokopi kartu keluarga
- Surat keterangan sehat
- Biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Polsek setempat
Prosedur Pengurusan SKCK
Untuk mengurus SKCK di Polsek, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:
- Buat surat permohonan pengurusan SKCK
- Bawa persyaratan yang diperlukan ke Polsek setempat
- Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
- Tunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses
- Ambil SKCK yang sudah jadi dengan membawa tanda pengenal asli
Biaya Pengurusan SKCK
Biaya pengurusan SKCK di Polsek biasanya berbeda-beda di setiap daerah. Namun, secara umum biaya tersebut berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.
Waktu Pengurusan SKCK
Waktu pengurusan SKCK di Polsek cukup bervariasi. Namun, secara umum SKCK dapat diambil dalam waktu 1-2 minggu setelah proses pengambilan sidik jari dan foto selesai dilakukan.
Kesimpulan
Mengurus SKCK di Polsek memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur tertentu. Namun, dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ada, maka SKCK dapat diambil dalam waktu yang relatif singkat.