Pendahuluan
Surat keterangan catatan kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering dibutuhkan ketika seseorang melamar pekerjaan, memperpanjang visa, atau melakukan kegiatan lain yang memerlukan verifikasi catatan kriminal.
Namun, selain SKCK, ada juga beberapa nama lain yang digunakan untuk dokumen serupa di beberapa negara. Di Indonesia, dokumen ini juga dikenal dengan nama-nama lain, tergantung pada daerahnya. Artikel ini akan membahas nama-nama lain SKCK yang sering digunakan di Indonesia serta cara mendapatkannya.
Nama-Nama Lain SKCK
Berikut adalah beberapa nama lain SKCK yang sering digunakan di Indonesia:
1. Surat Keterangan Kepolisian (SKP)
SKP adalah singkatan dari Surat Keterangan Kepolisian. Surat ini juga digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Namun, SKP hanya dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan hanya berlaku di wilayah tersebut.
2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKBB)
SKBB adalah surat keterangan yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki perilaku yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh kepolisian setempat atau kelurahan.
3. Surat Keterangan Domisili (SKD)
SKD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang memiliki tempat tinggal di suatu wilayah. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan setempat.
4. Surat Keterangan Tanda Daftar Perusahaan (SKTDP)
SKTDP adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai karyawan di suatu perusahaan. Dokumen ini biasanya diterbitkan oleh perusahaan setempat.
Cara Mendapatkan SKCK
Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat. Berikut adalah beberapa langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan SKCK:
1. Persyaratan
Seseorang harus memenuhi persyaratan berikut untuk mendapatkan SKCK:
- Mengisi formulir permohonan SKCK
- Membawa fotokopi KTP dan KK
- Membawa pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Menyertakan surat pengantar dari instansi yang memerlukan SKCK
2. Proses Pengajuan
Setelah memenuhi persyaratan, seseorang dapat mengajukan permohonan SKCK ke kantor kepolisian setempat. Proses pengajuan biasanya meliputi:
- Pemeriksaan dokumen dan persyaratan
- Wawancara dengan petugas kepolisian
- Pemeriksaan sidik jari dan foto
3. Waktu Penerbitan
Setelah proses pengajuan selesai, seseorang harus menunggu beberapa hari untuk mendapatkan SKCK. Waktu penerbitan SKCK biasanya berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor kepolisian.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Di Indonesia, ada beberapa nama lain SKCK yang sering digunakan, tergantung pada daerahnya. Untuk mendapatkan SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kantor kepolisian setempat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.